bantenpro.id – Polisi menangkap tiga warga Kabupaten Tangerang dengan sangkaan terlibat jual beli tanah urukan ilegal. Ketiganya diinisialkan bernama OL (36), MH (25), dan AS (53). Mereka ditangkap anggota Unit Kriminal Khusus Polresta Tangerang.
“Petugas mengungkap praktik jual beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin di Kecamatan Sukamulya,” kata Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono seperti diberitakan detikcom, Jumat (17/03/2023).
Menurut polisi, ketiga tersangka terlibat dalam penggalian tanah dan melakukan pengurukan tanpa izin di Kampung Bunar, Desa Saga. Tanah tersebut diperuntukan untuk menguruk kawasan yang akan dijadikan perumahan. Pengungkapan ini atas laporan masyarakat.
Di lokasi, polisi mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan. Luasnya hingga mencapai 4.000 meter persegi.
“Dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan itu adalah tersangka OL. Tersangka OL membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS selaku pemilik galian tanah,” papar Sigit.
Penambangan tanah sendiri dilakukan di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek. Di sana ada tambang galian tanah tanpa izin yang luasnya mencapai 2.000 meter persegi. Di lokasi tambang ini ada tersangka MH dan AS sebagai penanggung jawab.
“Atas dasar itu, anggota kemudian mengamankan para tersangka yang telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti dua unit ekskavator, satu unit buldoser, dan mobil dump truck. Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya. (bpro)