bantenpro.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tangerang bersiap menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab). Rencananya, Musorkab digelar Mei 2023. Agenda utamanya memilih ketua baru.
Musorkab diselenggarakan menyusul masa jabatan kepengurusan KONI Kabupaten Tangerang periode 2019-2023 yang diketuai H.M Komarudin akan berakhir tahun ini.
KONI Kabupaten Tangerang telah membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Periode 2023-2027. Tim yang diketuai Udin Saprudin ini mulai membuka tahapan pendaftaran calon ketua umum.
Dikutip dari indosport, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor KONI Kabupaten Tangerang, Senin (20/03/23), tim penjaringan dan penyaringan menyatakan tahapan pendaftaran calon ketua umum dimulai pada 20 Maret 2023 hingga 28 Maret 2023.
Pada tahapan ini, bakal calon ketua umum dapat mengambil dan menyerahkan formulir pendaftarannya di kantor KONI.
Menurut Udin, calon ketua umum juga wajib menyertakan berkas pendukung untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Mereka harus menyertakan berkas surat dukungan sebagai calon ketua umum dari pengurus cabang olahraga yang ditandatangani ketua atau sekretaris, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, KTP, surat keterangan catatan kepolisian, dan pas foto.
“Calon ketua umum wajib memperoleh surat dukungan minimal dari 15 pengurus cabang (pengcab) olahraga atau organisasi olahraga fungsional/badan olahraga yang merupakan anggota tetap KONI Kabupaten Tangerang. Terhitung tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan 28 Maret 2023,” ujar Udin.
“Surat dukungan ditandatangani basah dan stempel basah cabang olahraga di atas materai 10.000 oleh ketua umum dan sekretaris cabang olahraga yang mempunyai hak suara di Musorkab VII KONI Kabupaten Tangerang Tahun 2023,” imbuhnya.
Dia menegaskan setiap anggota KONI Kabupaten Tangerang hanya berhak mengusulkan satu nama sebagai calon ketua umum KONI. Apabila terdapat surat dukungan ganda maka dapat dinyatakan tidak sah.
“Bila terjadi dukungan ganda, dukungan yang sah adalah yang ditandatangani oleh pejabat tertinggi di cabang olahraga atau organisasi olahraga fungsional tingkat Kabupaten Tangerang,” jelas Udin.
“Apabila dukungan diberikan kepada lebih dari satu calon yang ditandatangani oleh pejabat yang sama maka dinyatakan dukungan tersebut tidak sah,” lanjutnya.