bantenpro.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mendapati adanya sejumlah temuan yang diduga melanggar dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, pihaknya menemukan keberadaan joki petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada saat tahapan coklit yang diselenggarakan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
“Ada pantarlih yang tidak bekerja dengan surat tugasnya, artinya petugas pantarlih yang memiliki surat itu melimpahkan pekerjaannya ke orang lain, atau bahasa lainnya joki,” kata Agus kepada bantenpro.id, Selasa (21/03/2023).
Agus mengungkapkan, temuan itu didapat Bawaslu dari proses pengawasan proses coklit data pemilih yang dilakukan petugas pantarlih di wilayah Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Bawaslu kemudian menetapkan temuan tersebut sebagai sebuah pelanggaran.
“Joki itu ada di Kecamatan Batuceper,” jelasnya.
Persoalan lainnya, kata Agus, yaitu ditemukan indikasi petugas pantarlih yang bekerja hanya dari balik meja. Kemudian masih terdapat daftar orang yang sudah meninggal, dan adanya petugas yang mengundurkan diri di akhir masa coklit.
Bawaslu telah menyampaikan pemberitahuan terhadap sejumlah temuan itu kepada KPU Kota Tangerang. Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti sejumlah temuan tersebut.
“Dan jika KPU tidak melakukan perbaikan, maka kita anggap ini adalah permasalahan serius administrasi,” ujar Agus.
Sementara Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang Ahmad Subhan menampik temuan Bawaslu tersebut. Terutama terkait joki pantarlih.
“Selama coklit, KPU tidak menemukan petugas yang menggunakan joki,” kata Subhan kepada bantenpro.id, Rabu (22/03/2023).
Menurut Subhan, saat ini KPU masih melakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) yang kemudian akan diuji publik sebelum dijadikan daftar pemilih tetap (DPT). Data sementara terdapat 1.355.152 pemilih yang sudah masuk dalam data pemilih.
“Angka itu sifatnya sementara karena masuh dalam tahap penyusunan DPS belum selesai,” jelas Subhan. (mst)