bantenpro.id – Polisi menangkap 18 remaja diduga hendak tawuran di Kota Tangerang pada hari pertama puasa. Sembilan remaja ditangkap di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan. Sembilan remaja lainnya ditangkap di Kecamatan Benda.
Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyebut, polisi mendapati sejumlah senjata tajam dari remaja yang masih anak-anak itu di Kelurahan Cipadu.
“Di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut,” kata dia, Jumat (24/03/2023).
Senjata tajam yang dimaksud berupa celurit, pedang, dan klewang. Menurut Zain, aparat menangkap sembilan anak yang sedang kongkow ini di depan sebuah toko material kawasan Larangan, Kota Tangerang pada Kamis, 23 Maret 2023.
Mendapat informasi dari masyarakat, Unit Reserese dan Kriminal bersama Kepala Polsek Ciledug Komisaris Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan.
“Bila terbukti membawa sajam (senjata tajam), pelaku akan diproses hukum dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar dia.
Sembilan anak yang ditangkap antara lain IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15), dan KAK (15). Polisi langsung memanggil orang tua anak, pihak sekolah, dan Ketua RT/RW setempat ke Polsek Ciledug. Tujuanya untuk membina anak-anak tersebut.
Hingga kini, polisi masih menangani sembilan anak itu dengan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Polisi juga mengamankan sembilan pemuda lainnya di wilayah Kecamatan Benda. Sembilan remaja itu yakni OKB (16), TB (15), DM (15), KA (15), FR (16), ADM (15), UF (16), MF (17) dan R(16). Mereka hendak melakukan perang sarung di Jalan Husein Sastranegara.
“Dari para remaja tersebut petugas menyita sejumlah sarung yang sudah dibentuk untuk melukai lawannya,” kata Zain.
Berbeda dengan penindakan terhadap terduga pelaku di Ciledug, para pemuda di Benda ini tidak diproses hukum. Sebab, tak ada senjata tajam yang didapati.
“Namun jika nanti ada lagi yang tertangkap melakukan tawuran sarung, apalagi dengan membawa senjata tajam, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Zain.
Zain mengimbau agar masyarakat melapor ke polisi jika melihat sejumlah kegiatan remaja yang mencurigakan, bahkan mengarah pada aksi kejahatan di bulan Ramadan ini. Aksi kejahatan itu, seperti tawuran, balap liar, dan geng motor.
“Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa, jangan nodai kesucian bulan Ramadan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya. (mst)