bantenpro.id – Polisi membuka posko aduan untuk mereka yang merasa dirugikan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Posko aduan disediakan karena diduga masih banyak yang belum melapor ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara terdapat 500 jemaah yang mengaku menjadi korban. Sementara itu, PT Naila Syafaah memiliki 316 cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Tim penyidik masih bekerja dan kami ada posko pengaduan. Nomor Hotline juga kami sediakan agar tidak terulang kasus ini dan sedini mungkin bisa dideteksi oleh pihak keamanan,” ujar Hengki, Sabtu (01/04/2023).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan masyarakat yang merasa menjadi korban dari PT Naila bisa melapor melalui nomor hotline 08128171998.
“Layanan ini akan kami berikan secara langsung, direct ke masyarakat yang merasa menjadi korban. Nantinya tentu kami akan melakukan tindakan secara penegakan hukum,” kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari PT Naila Syafaah. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Haliza Amin (48) yang merupakan suami istri pemilik travel. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Naila diduga telah merugikan ratusan jemaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan ditelantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan.
Mahfudz, Haliza, dan Hermansyah dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Mereka menjadi tersangka penelantaran jemaah.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena merupakan residivis.