Menu

Mode Gelap

Tangerang · 1 Apr 2023 19:41 WIB

Polisi Buka Posko Aduan, Kemenag Takedown PT Naila Syafaah


 Polisi Buka Posko Aduan, Kemenag Takedown PT Naila Syafaah Perbesar

bantenpro.id – Polisi membuka posko aduan untuk mereka yang merasa dirugikan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Posko aduan disediakan karena diduga masih banyak yang belum melapor ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara terdapat 500 jemaah yang mengaku menjadi korban. Sementara itu, PT Naila Syafaah memiliki 316 cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Tim penyidik masih bekerja dan kami ada posko pengaduan. Nomor Hotline juga kami sediakan agar tidak terulang kasus ini dan sedini mungkin bisa dideteksi oleh pihak keamanan,” ujar Hengki, Sabtu (01/04/2023).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan masyarakat yang merasa menjadi korban dari PT Naila bisa melapor melalui nomor hotline 08128171998.

“Layanan ini akan kami berikan secara langsung, direct ke masyarakat yang merasa menjadi korban. Nantinya tentu kami akan melakukan tindakan secara penegakan hukum,” kata Trunoyudo.

Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari PT Naila Syafaah. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Haliza Amin (48) yang merupakan suami istri pemilik travel. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Naila diduga telah merugikan ratusan jemaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan ditelantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan.

Baca Juga :  Jemaah Telantar di Makkah, Polisi Tangkap Bos Travel Umrah PT Naila Syafaah

Mahfudz, Haliza, dan Hermansyah dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Mereka menjadi tersangka penelantaran jemaah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena merupakan residivis.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang