bantenpro.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang akan memperketat pengawasan jam operasional truk tanah. Ini dilakukan usai insiden maut yang melibatkan truk tanah dan pengendara motor di Jalan MH Thamrin pada Senin (03/04/2023) siang hari.
“Ini jadi evaluasi buat kita untuk lebih ketat lagi melakukan operasi gabungan,” kata Suhaely kepada bantenpro.id, Senin malam.
Menurut Suhaely, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan operasi gabungan. Termasuk terkait penindakan terhadap truk yang melanggar jam operasional
Pembatasan jam operasional truk tanah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tanah dan Pasir. Dalam peraturan tersebut, truk tanah dan pasir dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 – 22.00.
Menurutnya, operasi gabungan itu sudah rutin dilakukan. Lokasi pengawasannya dilakukan secara acak. Namun, terkait insiden kemarin siang, Suhaely mengaku sopir kerap kucing-kucingan dengan petugas.
“Misalkan sopir satu tertangkap, nah dia ngabarin ke teman-teman lainnya untuk tidak melintas di jalan yang sama. Jadi kucing-kucingan kita,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pria pengendara motor Honda Supra X bernopol B-6601-CUA, Muhamad Sidik, tewas kecelakaan setelah gagal menyalip iring-iringan truk tanah di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang, Senin (03/04/2023). Pemotor tersebut menyalip dari kiri. Peristiwa terjadi pukul 14.30, di mana pada jam tersebut truk tanah dilarang beroperasi. (mst)