Menu

Mode Gelap

Tangerang · 5 Apr 2023 15:15 WIB

Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan MH Thamrin, Sopir Truk Tersangka Langgar Larangan Beroperasi


 Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan MH Thamrin, Sopir Truk Tersangka Langgar Larangan Beroperasi Perbesar

bantenpro.id – Polisi menetapkan sopir truk tanah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang Senin (03/04/2023) siang. Sopir truk bernama Ipin ditetapkan sebagai tersangka pelanggar rambu lalu lintas.

Kepala Unit Kecalakaan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Badruzaman mengatakan, Ipin diduga melanggar Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

“Sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin. Saat ini masih dalam penahanan kami,” kata Badruzzaman kepada bantenpro.id, Rabu (05/04/2023).

Sopir menjadi tersangka pelanggar rambu lalu lintas larangan truk tanah beroperasi di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang pada siang hari. Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022, truk tanah dilarang beroperasi di Kota Tangerang mulai pukul 05.00 sampai 22.00.

Terkait tewasnya pengendara motor dalam kecelakaan tersebut, kata Badruzzaman, kasus tersebut akan diupayakan selesai melalui jalur perdamaian atau restoratif justice (RJ). Pihak operator truk, tempat Ipin bekerja telah menawarkan Rp40 juta kepada pihak keluarga korban sebagai pengganti uang pengobatan dan pemakaman.

Namun proses perdamaian itu belum dapat dilaksanakan karena belum mendapat persetujuan dari penjabat tertinggi di Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :  Korban Tabrak Lari Meninggal Usai Ditolak RS Sana-Sini

“Masih menunggu surat pengajuan RJ ditandatangani pimpinan, kalau pimpinan bilang lanjut (proses hukum) bisa saja,” kata Badruzzaman.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria pengendara motor Honda Supra X bernopol B-6601-CUA tewas akibat kecelakaan setelah gagal menyalip truk tanah dari kiri di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang, Senin (03/04/2023) sekira pukul 14.00.

Kejadian bermula saat pengendara motor melintas dari arah Serpong menuju Cikokol. Di waktu yang bersamaan, iring-iringan truk pengangkut tanah juga sedang melintas di Jalan MH Thamrin. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang