bantenpro.id – Polisi menetapkan sopir truk tanah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang Senin (03/04/2023) siang. Sopir truk bernama Ipin ditetapkan sebagai tersangka pelanggar rambu lalu lintas.
Kepala Unit Kecalakaan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Badruzaman mengatakan, Ipin diduga melanggar Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
“Sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin. Saat ini masih dalam penahanan kami,” kata Badruzzaman kepada bantenpro.id, Rabu (05/04/2023).
Sopir menjadi tersangka pelanggar rambu lalu lintas larangan truk tanah beroperasi di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang pada siang hari. Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022, truk tanah dilarang beroperasi di Kota Tangerang mulai pukul 05.00 sampai 22.00.
Terkait tewasnya pengendara motor dalam kecelakaan tersebut, kata Badruzzaman, kasus tersebut akan diupayakan selesai melalui jalur perdamaian atau restoratif justice (RJ). Pihak operator truk, tempat Ipin bekerja telah menawarkan Rp40 juta kepada pihak keluarga korban sebagai pengganti uang pengobatan dan pemakaman.
Namun proses perdamaian itu belum dapat dilaksanakan karena belum mendapat persetujuan dari penjabat tertinggi di Polres Metro Tangerang Kota.
“Masih menunggu surat pengajuan RJ ditandatangani pimpinan, kalau pimpinan bilang lanjut (proses hukum) bisa saja,” kata Badruzzaman.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria pengendara motor Honda Supra X bernopol B-6601-CUA tewas akibat kecelakaan setelah gagal menyalip truk tanah dari kiri di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang, Senin (03/04/2023) sekira pukul 14.00.
Kejadian bermula saat pengendara motor melintas dari arah Serpong menuju Cikokol. Di waktu yang bersamaan, iring-iringan truk pengangkut tanah juga sedang melintas di Jalan MH Thamrin. (bpro)