bantenpro.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mengawal tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. Pemkot Tangerang membuka posko pengaduan THR mulai Senin (10/04/2023). Pemkot juga sudah menyiapkan nomor hotline dan juga nomor WhatsApp.
Kepala Disnaker Ujang Hendra Gunawan mengatakan bagi pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah bisa langsung berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan di posko.
Posko pengaduan THR berada di Lantai 2 Kantor Disnaker Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang.
“Pengaduan bisa dilakukan secara offline di Lantai 2 Kantor Disnaker, atau dapat melalui nomor WhatsApp pengaduan di nomor 0857-1844-3632 atau melalui email di disnaker.tangerangkota.go.id. Selanjutnya, Tim Pengawasan Disanaker akan menindaklanjutinya,” kata Ujang dalam keterangan pers, Senin (10/04/23).
Ujang mengatakan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR. Diantaranya, besaran THR bagi pekerja yang telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikali satu bulan upah.
Kemudian untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, yakni mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan. Sedangkan yang baru satu bulan atau kurang 12 bulan berdasarkan rata-rata upah diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Disnaker telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. THR lebaran wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya. (bpro)