Menu

Mode Gelap

Tangerang · 10 Apr 2023 19:41 WIB

Pekerja Tidak Diberi THR, Laporkan ke Posko Disnaker Kota Tangerang


 Pekerja Tidak Diberi THR, Laporkan ke Posko Disnaker Kota Tangerang Perbesar

bantenpro.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mengawal tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. Pemkot Tangerang membuka posko pengaduan THR mulai Senin (10/04/2023). Pemkot juga sudah menyiapkan nomor hotline dan juga nomor WhatsApp.

Kepala Disnaker Ujang Hendra Gunawan mengatakan bagi pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah bisa langsung berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan di posko.

Posko pengaduan THR berada di Lantai 2 Kantor Disnaker Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang.

“Pengaduan bisa dilakukan secara offline di Lantai 2 Kantor Disnaker, atau dapat melalui nomor WhatsApp pengaduan di nomor 0857-1844-3632 atau melalui email di disnaker.tangerangkota.go.id. Selanjutnya, Tim Pengawasan Disanaker akan menindaklanjutinya,” kata Ujang dalam keterangan pers, Senin (10/04/23).

Ujang mengatakan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR. Diantaranya, besaran THR bagi pekerja yang telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikali satu bulan upah.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, yakni mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan. Sedangkan yang baru satu bulan atau kurang 12 bulan berdasarkan rata-rata upah diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga :  Pegawai Honorer Tidak Ada Jatah THR Lebaran 2023

“Disnaker telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. THR lebaran wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang