bantenpro.id – Polisi menetapkan Hadil (55) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Serang KM 24, Kabupaten Tangerang. Kecelakaan tersebut menewaskan tiga orang dan melukai dua lainnya. Sopir truk tangki kimia itu kini telah ditahan.
“Hari ini sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Komisaris Fikry Ardiansyah kepada bantenpro.id, Selasa (11/04/2023).
Sopir truk dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Kemudian, dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian, satu orang luka berat dan dua luka ringan. Tiga orang meninggal antara lain Jajat Sudrajat, Sumarni dan Nur Laila.
Kejadian itu bermula ketika truk tangki bernomor polisi B-9622-N melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa. Saat melintas di Jalan Raya Serang KM 24, truk tersebut menyeruduk lima motor di depannya. (mst)