bantenpro.id – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut terdakwa kasus dugaan pencemaran lingkungan, M Subur, dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 3 bulan. Terdakwa dinilai melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Subur dinilai jaksa bersalah sesuai Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman maksimal hukuman pasal ini adalah 3 tahun penjara. Sementara, pertimbangan jaksa menuntut lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal adalah karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, sebagai tulang punggung keluarga dan berlaku sopan di persidangan.
“Terdakwa dituntut sesuai Pasal 99, hukuman 1 tahun 3 bulan denda Rp1 miliar dengan pengganti kurungan 1 bulan,” kata Fattah Ambiya Fajrianto, jaksa yang bertugas sebagai penuntut umum pada kasus ini, Rabu (12/04/2023).
Tuntutan jaksa telah disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang hari ini. Fattah menyebutkan, pihaknya juga telah menyita satu unit dump truck bermerek Mitsubishi dari lokasi tempat penampungan sampah liar yang terletak di tepi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Kondisi mobil sudah rusak dan sudah tidak bisa dipakai lagi,” jelasnya.
Menurut Fattah, dalam kasus ini terdapat dua tersangka lainnya yang belum dilimpahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada kejaksaan. Dua nama orang itu selalu disebutkan sejumlah saksi dalam sidang di pengadilan. Keduanya juga merupakan pengelola tempat penampungan sampah liar.
“Kemudian dari satu pemeriksaan masih ada tersangka lain, tapi berbeda lokasi. Identitasnya saya lupa,” ujar Fattah.
Seperti diberitakan sebelumnya, tempat penampungan sampah di tepi Sungai Cisadane Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga menjadi penyebab baku mutu air dan tanah berada di atas ambang batas serta melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Penampungan sampah ilegal tersebut tak berizin dan telah beroperasi sejak 2017. Aktivitas tempat penampungan sampah ilegal itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2021. (mst)