Menu

Mode Gelap

Tangerang · 13 Apr 2023 20:12 WIB

Sopir Truk Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Kasus Kecelakaan Maut di Jalan MH Thamrin Ditutup


 Sopir Truk Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Kasus Kecelakaan Maut di Jalan MH Thamrin Ditutup Perbesar

bantenpro.id – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menghentikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan sopir truk dengan pengendara motor di Jalan MH Thamrin. Dengan begitu, sopir truk bernama Ipin dibebaskan dari tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Beberapa hari lalu kedua belah pihak sudah sepakat untuk menempuh restorative justice,” kata Kepala Unit Kecalakaan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Badruzzaman kepada bantenpro.id, Kamis (13/04/2023).

Pada kesepakatan restorative justice, korban diwakili keluarganya. Sedangkan sopir truk Ipin sebelumnya ditahan karena diduga melanggar larangan beroperasi. Seharusnya truk pengangkut tanah yang disopiri Ipin tidak melintas di jalanan Kota Tangerang pada siang hari.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022, truk tanah dilarang beroperasi di Kota Tangerang mulai pukul 05.00 sampai 22.00.

Namun, karena truk nekat beroperasi siang hari, maka Ipin diduga melanggar Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai larangan melanggar rambu lalu lintas. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan MH Thamrin, Sopir Truk Tersangka Langgar Larangan Beroperasi

Badruzzaman mengatakan dalam kesepakatan restorative justice, pihak perusahaan truk bersedia memberikan uang Rp40 juta sebagai bantuan kerohiman kepada keluarga korban.

Kemudian, kedua belah pihak menyadari bahwa kecelakaan itu murni sebagai musibah dan tidak ada unsur kesengajaan. Para pihak juga sepakat tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata di kemudian hari.

Badruzzaman menyebut, meski sopir telah dibebaskan dari ruang tahanan namun tetap dikenai wajib lapor.

“Tetap wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sampai ada ketetapan restorative justice dari pimpinan,” jelasnya.

Kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Senin (03/04/2023) sekira pukul 14.00 WIB. Kejadian bermula saat pengendara motor Honda Supra X bernopol B-6601-CUA melintas dari arah Serpong menuju Cikokol. Di waktu yang bersamaan, iring-iringan truk pengangkut tanah juga sedang melintas di Jalan MH Thamrin.

Pengendara motor Honda Supra X bernopol B-6601-CUA tewas setelah gagal menyalip truk tanah dari kiri sehingga jatuh dan terlindas. (mst)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang