Menu

Mode Gelap

Tangerang · 15 Apr 2023 11:10 WIB

Polisi Gilas Miras 16.424 Botol, Wali Kota Setuju Perda Disempurnakan


 Polisi Gilas Miras 16.424 Botol, Wali Kota Setuju Perda Disempurnakan Perbesar

bantenpro.id – Aparat Polres Metro Tangerang Kota panen sitaan aneka jenis minuman keras (miras) saat gelaran operasi selama 22 hari terakhir. Jumlahnya mencapai 16.424 botol miras.

Tadi pagi di halaman Polres Metro Tangerang Kota, seluruh miras hasil razia selama operasi itu dimusnahkan dengan cara digilas oleh vibro roller atau kendaraan penggilas (stump). Pemusnahan minuman memabukkan itu dipimpin Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho.

Dalam pemusnahan itu, setidaknya hampir seluruhnya merupakan miras pabrikan aneka merek yang diproduksi di Tangerang. Di antaranya Anggur Cap Gingseng Intisari dan Vodka Mix produksi PT Panjang Jiwo (Kota Tangerang), Anggur Kuda Mas produksi PT Aneka Inti Bumi (Kabupaten Tangerang), dan Anggur Kawa-kawa produksi PT Balaraja Barat Indah (Kabupaten Tangerang).

Miras aneka merek itu disita dari toko atau penjual miras yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Menyikapi penjualan miras lokal ini, Zain mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan produsen miras agar memperketat kontrol distribusi miras.

Zain menduga ada malapraktik yang dilakukan oleh distributor miras sehingga minuman memabukkan itu dijual bebas di warung-warung wilayah Kota Tangerang.

“Kadang-kadang distributor ini mengalokasikan ke agen dan masuk ke penjual di sini, itu yang harus kita awasi, jangan sampai pengawasan distribusi miras ini masuk ke Kota Tangerang,” ujar Zain.

Baca Juga :  Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras di Indonesia

Zain menyebut, pihaknya akan menindak perusahaan maupun distributor yang kedapatan dengan sengaja mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.

“Kalau ada yang menjual di sini, kita akan proses,” katanya.

Di sisi lain, Zain berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat menyempurnakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menurut Zain, saat ini penindakan dalam perda tersebut hanya bisa dilakukan terhadap penjual.

“Kita sarankan kepada Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD agar merevisi sehingga siapa pun yang membawa, memiliki, dan menjual bisa dikenakan tindak pidana ringan,” jelas Zain.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah setuju dengan Zain. Pemerintah daerah akan membahas soal ini.

“Masukannya itu langsung saya komunikasikan ke ketua DPRD, mudah-mudahan bisa kita revisi bersama,” kata Arief. (mst)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang