bantenpro.id – Aparat Polres Metro Tangerang Kota panen sitaan aneka jenis minuman keras (miras) saat gelaran operasi selama 22 hari terakhir. Jumlahnya mencapai 16.424 botol miras.
Tadi pagi di halaman Polres Metro Tangerang Kota, seluruh miras hasil razia selama operasi itu dimusnahkan dengan cara digilas oleh vibro roller atau kendaraan penggilas (stump). Pemusnahan minuman memabukkan itu dipimpin Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho.
Dalam pemusnahan itu, setidaknya hampir seluruhnya merupakan miras pabrikan aneka merek yang diproduksi di Tangerang. Di antaranya Anggur Cap Gingseng Intisari dan Vodka Mix produksi PT Panjang Jiwo (Kota Tangerang), Anggur Kuda Mas produksi PT Aneka Inti Bumi (Kabupaten Tangerang), dan Anggur Kawa-kawa produksi PT Balaraja Barat Indah (Kabupaten Tangerang).
Miras aneka merek itu disita dari toko atau penjual miras yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Menyikapi penjualan miras lokal ini, Zain mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan produsen miras agar memperketat kontrol distribusi miras.
Zain menduga ada malapraktik yang dilakukan oleh distributor miras sehingga minuman memabukkan itu dijual bebas di warung-warung wilayah Kota Tangerang.
“Kadang-kadang distributor ini mengalokasikan ke agen dan masuk ke penjual di sini, itu yang harus kita awasi, jangan sampai pengawasan distribusi miras ini masuk ke Kota Tangerang,” ujar Zain.
Zain menyebut, pihaknya akan menindak perusahaan maupun distributor yang kedapatan dengan sengaja mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
“Kalau ada yang menjual di sini, kita akan proses,” katanya.
Di sisi lain, Zain berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat menyempurnakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menurut Zain, saat ini penindakan dalam perda tersebut hanya bisa dilakukan terhadap penjual.
“Kita sarankan kepada Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD agar merevisi sehingga siapa pun yang membawa, memiliki, dan menjual bisa dikenakan tindak pidana ringan,” jelas Zain.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah setuju dengan Zain. Pemerintah daerah akan membahas soal ini.
“Masukannya itu langsung saya komunikasikan ke ketua DPRD, mudah-mudahan bisa kita revisi bersama,” kata Arief. (mst)