Menu

Mode Gelap

Tangerang · 27 Apr 2023 21:07 WIB

Pendatang Baru di Kota Tangerang Wajib Lapor, Disdukcapil Buka Layanan Pendaftaran Penduduk


 Pendatang Baru di Kota Tangerang Wajib Lapor, Disdukcapil Buka Layanan Pendaftaran Penduduk Perbesar

bantenpro.id – Arus balik Lebaran biasanya lebih banyak dari arus mudik. Para pemudik biasanya mengajak kerabat atau tetangga untuk ikut merantau mengadu nasib.

Kota Tangerang diprediksi masih menjadi kota favorit tujuan pendatang baru pascalibur Lebaran 2023. Pemerintah Kota Tangerang bersiap menghadapi kedatangan kaum urban.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyiapkan posko pelayanan identitas kependudukan di beberapa titik keramaian yang mudah dijangkau. Itu dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Juga sekaligus mendata pertumbuhan demografi di Kota Tangerang usai Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menjelaskan pendatang baru wajib mengurus mekanisme izin tinggal melalui website penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

“Dimohon juga untuk melapor kepada RT dan RW sesuai dengan tempat tinggal,” kata Irman kepada bantenpro.id, Kamis (27/04/2023).

Kemudian bagi warga yang hendak tinggal menetap di Kota Tangerang harus mengurus persyaratan melalui situs Sobat Dukcapil atau meminta pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil Kota Tangerang, maupun kantor kecamatan tempat tinggal.

Sedangkan posko layanan pengurusan pindah tempat tinggal didirikan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall, dan Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang.

Adapun syarat yang harus disertakan antara lain Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal, KTP, dan akta kelahiran atau ijazah.

Baca Juga :  Tanpa Syarat Vaksinasi, Pemudik Bebas Naik Bus di Terminal Poris

“Saya mengimbau kepada warga yang hendak tinggal sementara atau menetap untuk mengurus syarat-syarat tersebut. Apalagi sekarang sudah ada layanan online yang memudahkan masyarakat,” jelasnya. (mst)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang