bantenpro.id – Menjelang pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) 1-14 Mei mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan setiap partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan administratif dari bakal caleg yang diajukan partai.
Seluruh persyaratan harus disampaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU hanya menerima dokumen persyaratan administratif caleg secara lengkap dan utuh. Hingga kini, sejumlah partai politik masih sibuk melengkapi syarat yang diminta.
Sejak Rabu (26/04/2023), para bakal caleg memadati situs online pelayanan pengadilan untuk mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pelayanan online melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ itu sempat tak bisa diakses selama cuti bersama libur Lebaran. Setelah bisa diakses kembali, proses pengurusan melalui situs pelayanan online tersebut memakan waktu lebih dari satu hari.
Pun di fasilitas kesehatan seperti RSUD Kota Tangerang. Para bakal caleg memadati ruangan untuk mengikuti tes kesehatan. Mereka mengikuti tes kesehatan bersamaan dengan para pemohon lainnya untuk persyaratan seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten. Ramainya pemohon membuat pengurusan surat-surat tersebut tak bisa selesai dalam waktu satu hari.
Pengumuman pendaftaran caleg dan persyaratannya dari KPU ini dinilai mepet waktu oleh parpol. Ketua DPD PKS Kota Tangerang Arief Wibowo mengaku keberatan dengan waktu penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang syarat pencalonan. Pasalnya, aturan itu terbit mendekati libur Lebaran 2023.
“Yang saya kritisi masalah waktu dan momentum. Dua hari sebelum cuti bersama itu terbit syaratnya. Jadi kita terkendala waktu ya karena cuti bersama, sebagian bacaleg kita ada yang sedang mudik,” ujar Arief.
Menurut Arief, yang paling memberatkan adalah mengurus syarat-syarat administrasi bakal caleg. Apalagi beberapa syarat administrasi akan memakan waktu beberapa hari dan baru bisa dilengkapi pasca-Lebaran.
Arief merinci beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh bacaleg asal PKS, yakni surat hasil pemeriksaan kesehatan dari dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri.
“Satu lagi kemudian yang agak terkendala itu surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri karena sistemnya sempat eror, tidak bisa diakses,” jelasnya.
Namun, kata Arief, pihaknya akan mencoba untuk mendaftarkan 50 bakal calegnya ke KPU dalam waktu yang sudah ditetapkan, yaitu tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
“Jeda kan nanti ada waktu untuk perbaikan, itu masih memungkinkan buat kami di PKS jika ada syarat yang belum lengkap atau belum memenuhi syarat,” tegasnya.
Sementara KPU Kota Tangerang baru menyosialisasikan syarat pendaftaran bakal calon legislatif tadi siang, Kamis (27/04/2023). Sosialisasi itu diselenggarakan di Kantor KPU Kota Tangerang dan dihadiri Bawaslu, partai politik, kejaksaan, Polri-TNI, Lapas dan pihak rumah sakit.
Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana mengatakan, sosialisasi itu dilakukan untuk memberi pemahaman kepada peserta pemilu terkait mekanisme pendaftaran. Terutama terkait pengajuan pendaftaran caleg yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Stakeholder yang berkaitan terhadap kegiatan dalam rangka pencalonan anggota DPRD kota Tangerang. Ini menjadi penting, apalagi sekarang pencalonan itu menggunakan silon,” kata Rustana kepada bantenpro.id usai rapat. (mst)