bantenpro.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.368.196 orang. Selama 21 hari diumumkan sejak 12 April lalu, DPS yang telah ditempel di kantor-kantor kelurahan itu nihil tanggapan masyarakat.
Ketua KPU Kota Tangerang Syailendra mengatakan, sampai hari terakhir masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat, pihaknya belum menerima satu pun laporan dari masyarakat terkait DPS.
KPU sebelumnya telah mengimbau agar masyarakat berperan aktif mengecek DPS di setiap papan pengumuman di 104 kantor kelurahan di Kota Tangerang.
Kemudian, bisa juga melihat DPS melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Di sistem tersebut, masyarakat hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukannya untuk mengetahui DPS.
“Nanti, akan mendapat keterangan sudah terdaftar atau belum di TPS. Kalau belum terdaftar, itu bisa langsung daftar online di layanan digital itu,” jelasnya.
Jika ada pengaduan tentang kesalahan DPS dari masyarakat, maka KPU akan melakukan perbaikan dan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Data itu kemudian akan kembali disosialisasikan untuk masuk ke dalam DPSHP Akhir sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). (mst)