bantenpro.id – Atribut Partai Buruh meramaikan peringatan May Day 1 Mei kemarin. Tidak ada aturan yang melarangnya. Tetapi keberadaan bendera dan kaus partai tersebut dipersoalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu Kota Tangerang meminta klarifikasi terhadap Partai Buruh Jumat (05/05/2023). Bawaslu mewanti-wanti aksi May Day dijadikan kampanye terselubung oleh massa yang berasal dari Kota Tangerang.
“Dugaannya ada bendera dan kaus. Memang dibolehkan untuk sosialisasi, itu sudah kita minta keterangan,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim.
Agus mengatakan, proses klarifikasi diperlukan untuk mengetahui dan memastikan kegiatan May Day bersih dari kampanye.
“Partai Buruh sebagian besar anggotanya juga buruh, tapi May Day ini adalah aktivitas buruh yang jangan sampai terkontaminasi kepentingan politik,” jelasnya.
Ketua Eksekutif Partai Buruh Kota Tangerang Kristian Lelono menyatakan, pihaknya memang mengikuti aksi May Day 2023 di Jakarta kemarin. Kader Partai Buruh Kota Tangerang ikut unjuk rasa karena ada instruksi dari pimpinan pusat.
“Sampai saat ini tidak ada aturannya partai politik tidak boleh berunjuk rasa. Maka Partai Buruh di daerah mengikuti unjuk rasa di Jakarta,” kata Kristian.
Kristian mengatakan, sebagian besar massa aksi May Day dari Kota Tangerang itu berasal serikat buruh yang memang merupakan konstituen Partai Buruh. Dia menyebut massanya berjumlah 1.500 orang.
Terkait atribut partai, kata Kristian, pihaknya menganggap hal itu tidak menjadi persoalan. Sebab, saat ini memang adalah masanya sosialisasi partai politik.
“Kalau bendera di aturannya memang diperbolehkan untuk sosialisasi,” jelasnya.
Kristian menegaskan, kegiatan May Day murni untuk menyuarakan aspirasi masyarakat khususnya pekerja. Tidak ada kampanye yang diselipkan dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional tersebut.
“Ke depannya untuk kegiatan yang bersifat pengerahan massa, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menjaga situasi politik yang kondusif,” jelasnya. (mst)