bantenpro.id – Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan sistem pemilu. Apakah tetap proporsional terbuka atau kembali ke tertutup. Apakah mencoblos caleg seperti Pemilu 2019, ataukah mencoblos partai seperti sistem pemilu Orde Baru hingga awal reformasi dulu.
Yang jelas, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan daftar nama para bakal calon legislatif (bacaleg). Nama-nama bacaleg mengacu sistem terbuka. Nah, jika putusan sistem Pemilu 2024 berubah menjadi tertutup, dampaknya bagi parpol tentu cukup besar. Paling tidak, mesti mengubah nama-nama bacaleg itu.
MK belum juga memutuskan gugatan sistem pemilu tersebut, namun isu telah mengemuka. Yakni, sistem pemilu bakal kembali ke proporsional tertutup. Kabar itu dikemukakan Denny Indrayana, praktisi hukum yang juga mantan wakil menteri hukum dan HAM. Dia mengaku mendapat bocoran.
“Infonya, putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan enam berbanding tiga, tiga dissenting opinion,” ujarnya seperti diberitakan jawapos, Senin (29/05/2023).
Meski tidak menjelaskan sumbernya, Denny mengeklaim informasi itu datang dari sumber terpercaya.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya. Yang pasti, bukan hakim konstitusi,” tuturnya.
Terlepas benar atau tidak, jika benar pemilu kembali ke sistem tertutup, Denny menyebut hal itu akan jadi kemunduran bagi demokrasi.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menampik kabar tersebut. Dia juga mengaku tak mengetahui informasi itu.
“Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny),” ucapnya.
Yang pasti, lanjut Fajar, gugatan sistem pemilu belum dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Seusai menjalani persidangan terakhir pada pekan lalu, MK masih menunggu penyerahan kesimpulan para pihak pada Rabu (31/05/2023) mendatang.
“Setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh majelis hakim, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, pihaknya selaku kader Partai Golkar berharap tidak ada perubahan di Pemilu 2024. Sikap itu juga disampaikan parpol lainnya di parlemen, kecuali PDIP. Terlebih, tahapan pemilu sudah berjalan cukup jauh.
“Semua orang sudah mendaftarkan bacalegnya di semua tingkatan,” katanya di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta.
Karena itu, Doli berharap, MK konsisten dengan sikapnya pada 2008. Kalaupun MK berubah pendapat, Doli meminta agar perubahan dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai. Jika berlaku sekarang, maka akan membuang banyak energi yang dikeluarkan selama ini.
“Itu kan artinya partai-partai yang mengusung bacaleg ini sudah wasting gitu lho,” terangnya.
Dalam memutus perkara itu, lanjut dia, para hakim konstitusi tidak mengesampingkan fakta yang sudah berjalan. Tidak hanya partai, penyelenggara pun bekerja keras menyiapkan dan menjalankan tahapan sesuai sistem proporsional terbuka. (bpro)