bantenpro.id – Masa jabatan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan wakilnya, Sachrudin, tersisa enam bulan lagi. Pemerintah selanjutnya akan menunjuk Penjabat (Pj) Wali Kota sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.
Sejauh ini sudah ada wacana muncul tiga nama yang potensial akan diusulkan menjadi calon Pj Wali Kota. Nama-nama itu nantinya akan dibahas dalam forum Pimpinan DPRD.
“Calon potensial itu ada tiga, yaitu Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Tatang Sutisna, dan Kepala Disdukcapil Irman Pujahendra namun juga saya lihat birokasi potensial masih banyak yang bisa diajukan,” kata salah satu Pimpinan DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto kepada bantenpro.id, Rabu (31/05/2023).
Namun wacana nama-nama tersebut belum resmi secara kelembagaan. Baru sebatas wacana pribadi Turidi. Menurutnya, masih banyak nama-nama potensial lainnya yang bisa diajukan.
Nama-nama itu akan diusulkan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama pimpinan fraksi lainnya yang akan digelar DPRD nantinya.
Delapan fraksi di DPRD Kota Tangerang memang memiliki hak mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota. Bila masing-masing fraksi tersebut mengusulkan tiga nama, akan ada 24 nama yang akan dibahas dalam Rapimgab.
Dari 24 usulan nama tersebut, akan dipilih tiga nama calon Pj Wali Kota Tangerang yang paling banyak diusulkan. Tiga nama terpilih kemudian akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain dari DPRD, sesuai ketentuan, usulan nama Pj Wali Kota juga dilakukan oleh Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Masing-masing mengusulkan 3 nama. Sehingga nanti jumlahnya akan ada sebanyak 9 orang nama calon Pj.
Dari 9 orang calon Pj Wali Kota tersebut, hanya 3 nama yang akan diserahkan ke Presiden setelah dilakukan pembahasan oleh Mendagri. Menteri dapat melibatkan lembaga lain untuk menentukan 3 nama tadi. Mulai dari Badan Kepegawaian Negara hingga Badan Intelijen Negara.
Pengusulan dan pengangkatan calon Pj Wali Kota ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut juga diatur persyaratan Pj Wali Kota yang akan diangkat. Antara lain:
- Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaran pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan,
- Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah daerah,
- Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik,
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Sehat jasmani dan rohani
(mst)