bantenpro.id – Dari luar, rumah nomor 5 di Cluster Echanta 2, Perumahan Lavon Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, itu tampak serupa dengan rumah-rumah di sebelahnya.
Rumah tak berpagar itu terkesan mewah. Berlantai dua dengan lebar sekitar 6 meter, sepintas tak ada yang mencolok. Tapi, rupanya ada aktivitas terlarang di dalam rumah tersebut.
Itu diketahui Kamis (01/06/2023) kemarin. Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Banten bersama Badan Reserse Kriminal Polri dan Bea Cukai menggerebek rumah yang ternyata menjadi pabrik ekstasi itu. Polisi mencokok penghuni rumah yang diinisialkan bernama TH dan N.
Di rumah itu, polisi menemukan bahan baku yang bisa diolah menjadi ekstasi berupa serbuk berbagai jenis seberat 46.250 gram. Polisi juga menemukan sebuah mesin cetak tablet, methamphetamine 1 liter, dan ekstasi siap edar 27.380 butir.
“Produksi ekstasi baru terjadi selama dua hari,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto setelah penggerebekan tersebut.
Saat digerebek TH dan N tidak melawan. Keduanya baru menyewa rumah itu Senin awal pekan lalu. Keduanya menjadikan lantai dua rumah sebagai tempat produksi.
TH dan N diketahui merupakan warga asal Bogor, Jawa Barat. TH berperan sebagai koki pembuat adonan. Sedangkan N hanya bertugas mencetak.
TH bahkan diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba.
“TH mempelajari cara membuat pil ekstasi selama dia dipenjara. Mereka sudah lebih pintar. Jadi belajarnya di sana (penjara),” kata Agus.
Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, para tersangka mampu memproduksi 3.000 butir pil ekstasi atau setara 1 kilogram dalam waktu 30 menit.
“Mereka telah memproduksi di tempat ini sejak dua hari yang lalu. Dalam 30 menit, mereka bisa menghasilkan sebanyak 1 kilogram ekstasi,” kata Jean.
Polisi menyebut, TH dan N masih satu jaringan dengan produsen ekstasi di Semarang, Jawa Tengah, yang sudah lebih dulu ditangkap.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan ada pengiriman alat cetak tablet dan bahan baku produksi narkotika melalui pesawat udara.
Direktur Interdiksi Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan, alat dan bahan produksi itu dikirim ke alamat tujuan yang berada di Jawa Tengah dan Banten.
Namun petugas belum mau mengungkap negara asal yang mengirimkan bahan baku tersebut. Yang pasti, bukan hanya satu negara. Tetapi dari berbagai negara.
“Kami belum bisa menjawab negara mana, tapi intinya barang itu merupakan impor dari negara lain,” jelas Hidayat.
Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengatakan, kedua tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
Rudy mengatakan, polisi kini mengejar tersangka lainnya dalam kasus ini. Jumlahnya dua orang dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (mst)