bantenpro.id – Kewajiban memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan membuat partai politik keteteran. Banyak yang asal comot nama perempuan untuk didaftarkan menjadi bakal calon legislatif.
Hal ini juga tidak menjadi soal bagi caleg perempuan yang didaftarkan. Sepanjang urusan pencalonan diurus oleh partai politik, mereka hanya “tahu beres” saja.
Seperti pengakuan Putri –bukan nama sebenarnya– salah satu bakal calon Anggota DPRD Kota Tangerang. Dia merupakan pedagang kue keliling. Perempuan itu mendadak menjadi caleg atas permintaan pengurus salah satu partai.
Putri mengaku kaget saat pertama kali mengetahui namanya masuk dalam daftar calon legislatif. Padahal awalnya, pengurus partai hanya meminta KTP.
“Saya kira cuma buat dapat bantuan UMKM, ya sudah saya setujui,” kata perempuan itu kepada bantenpro.id, Selasa (23/05/2023).
Beberapa waktu kemudian, dia dikabari pengurus partai bahwa dia lulus seleksi internal untuk menjadi caleg. Awalnya dia menolak. Niat menjadi caleg saja tidak. Tetapi setelah diberi penjelasan oleh pengurus partai jika tujuan pendaftaran caleg itu bisa menaikkan derajat wanita tersebut di lingkungannya, dia pun menyetujui.
“Jadi pengurus partai datang ke rumah untuk minta tanda tangan, tahu-tahu terdaftar sebagai caleg,” jelasnya.
Untuk melengkapi persyaratan pendaftaran caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti surat kesehatan dan surat keterangan tidak pernah dipidana, wanita itu dibantu pembiayaannya oleh pengurus partai.
Sebab dia tak memiliki biaya yang cukup untuk mengurus syarat-syarat administrasi berbayar tersebut. Putri tahunya beres.
“Surat-surat pemberkasan diurus di partai, saya cuma datang ke kantor membawa materai dan pas foto,” jelasnya.