bantenpro.id – Kedatangan dua mesin pencetak tablet yang tiba di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta Tangerang membuat petugas Bea Cukai curiga. Dokumen impor barang tersebut menunjukkan mesin bukan dipesan oleh pabrik farmasi.
Curiga ada yang janggal, petugas Bea Cukai kemudian melapor ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Mereka kemudian melakukan analisa lokasi dan membiarkan barang impor itu dilanjutkan proses pengirimannya.
Salah satu mesin cetak tablet itu ditujukan ke rumah nomor 5 Klaster Enchanta, kawasan Perumahan Lavon Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kiriman paket mesin cetak tablet setinggi sekitar 150 cm itu akhirnya sampai juga ke alamat tujuan. Paket diterima penghuni rumah bernama Deni.
Menyusul kemudian kiriman paket lainnya. Kali ini berisi bahan kimia berjenis pentylone dan bahan prekusor lainnya. Belakangan diketahui ternyata, bahan-bahan kimia itu akan dijadikan campuran bahan baku untuk membuat pil ekstasi.
Deni menelepon Tedi temannya dan meminta untuk datang ke rumah. Di rumah sewaan itu, Deni mengajarkan Tedi cara untuk membuat ekstasi dengan menggunakan mesin alat cetak.
Itulah gambaran prarekonstruksi pengungkapan kasus pembuatan ekstasi yang digelar polisi, Senin (12/06/2023). Ada 68 adegan diperagakan di rumah yang dijadikan Deni dkk sebagai pabrik ekstasi itu. Adegan Deni menerima paket mesin cetak tadi merupakan adegan pertama.
“Selanjutnya Deni mengajarkan Tedi memasukkan serbuk ke dalam kapsul,” kata moderator prarekonstruksi.