bantenpro.id – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Oom Marliana ke kejaksaan.
Kasus ini adalah terkait dengan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,1 miliar yang diduga dilakukan bekas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Khusnul Fuad mengatakan, saat ini berkas perkara masih dilakukan penelitian untuk melengkapi bukti materil dan formil agar bisa dibawa ke pengadilan.
“Berkas sudah masuk dan masih dilengkapi kelengkapan formil dan materilnya,” kata Fuad kepada bantenpro.id, Rabu (14/06/2023).
Sementara itu, Nursalam pengusaha yang melaporkan perkara ini mengaku dirinya sempat berencana menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan Oom Marliana.
Namun rencana itu batal di tengah jalan. Tak ada kesepakatan di antara ke dua belah pihak, sehingga proses hukum dilanjutkan.
“Setelah keluarganya mendekati saya dan saya sambut baik ternyata hanya siasat untuk dapetin sertifikat (yang dijaminkan sebelumnya) karena sampai saat ini setelah sertifikat diterima keluarganya, mereka sulit dihubungi,” kata Nursalam.
Nursalam juga berencana menggugat Oom Marliana secara perdata dengan harapan kerugian yang dialaminya dapat kembali.
“Rencananya, saya mau gugat juga secara perdata,” jelas Nursalam.
Menurut Nursalam, perkara ini berawal ketika dirinya ditawari mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan. Namun pada akhirnya dia merugi karena hasil keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Termasuk modal yang telah dikeluarkan juga tak kembali utuh.
Adapun rincian proyek itu antara lain dua kali pengadaan alat tulis kantor sebesar Rp220 juta dan Rp149 juta, jasa servis mobil dinas senilai Rp740 juta, proyek rehabilitasi Gedung Dinsos Kota Tangsel dengan nilai Rp82 juta.
Seluruh proyek itu memang memiliki Surat Perinta Kerja (SPK). Di surat itu, nama Oom tertulis sebagai PPTK. Namun diduga SPK tersebut diduga fiktif.