bantenpro.id – Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi kabar gembira bagi mereka. Mereka menilai putusan yang menjadikan Pemilu 2024 tetap memakai sistem pemilu proporsional terbuka sudah tepat.
Dengan sistem proporsional terbuka, nomor urut tak jadi masalah untuk penetapan caleg terpilih. Semuanya tergantung perolehan suara terbanyak sang caleg.
Caleg DPRD Provinsi Banten asal Partai Demokrat Abdul Syukur mengatakan, hasil sidang MK yang memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proposional terbuka merupakan keputusan yang tepat.
Sebab dengan keputusan proposional terbuka, para caleg akan lebih bersemangat mendulang suara rakyat, tanpa mempertimbangkan persoalan nomor urut.
“Putusan MK sudah tepat, proporsional terbuka itu keinginan mayoritas partai dan keinginan sebagian besar calon legislatif,” kata Abdul Syukur kepada bantenpro.id, Kamis (15/06/2023).
Sementara Caleg DPRD Kota Tangerang asal PDIP Gatot Wibowo mengakui, nomor urut wahid bukan penentu kemenangan dalam sistem proporsional terbuka. Hal itu menurutnya terlihat dari pengalaman pada Pemilu 2014.
“Di PDIP sudah pernah terjadi yang nomor urut satu itu tidak terpilih, itu terjadi di 2014. Jadi ini kembali ke garis tangan,” kata Gatot.
Pada Pemilu 2024 ini, PDIP menempatkan Gatot di nomor urut 1 untuk daerah pemilihan 3 Kota Tangerang yang meliputi wilayah Kecamatan Cipondoh dan Pinang.
Meski menyandang status petahana, Gatot enggan takabur. Dia akan melakukan pendekatan ke masyarakat secara maksimal agar mampu bersaing dengan caleg lainnya dalam merebut suara masyarakat.
“Ikhtiar atau upaya itu penting, kita harus turun ke masyarakat langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Caleg DPRD Kota Tangerang dari Partai NasDem dengan nomor urut 1 Suratmin mengatakan, dirinya siap bertarung memeroleh suara terbanyak di Dapil 5 Kota Tangerang yang meliputi wilayah Kecamatan Cibodas, Jatiuwung dan Periuk.
Suratmin yang juga menjabat sebagai Ketua Partai NasDem Kota Tangerang berujar, akan berjuang maksimal karena Pemilu 2024 menjadi ajang pertama dan harus bersaing dengan sesama kadernya yakni Anggiat Sitohang yang menyandang status petahana. Apalagi, nomor urut memang tak menjadi jaminan untuk menang.
“Buat saya tetap dengan pengalaman yang sudah-sudah, mudah-mudahan bisa diberi kesempatan,” kata ujar Suratmin.
Diketahui, MK memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.
Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Pemilih bisa bebas langsung memilih dan mencoblos caleg yang terdapat pada surat suara. Penentuan caleg terpilih di satu parpol untuk setiap dapilnya pun nantinya berdasarkan suara terbanyak. Bukan nomor urut. (mst)