Menu

Mode Gelap

Tangerang · 17 Jun 2023 15:47 WIB

Siswa SMK dan Siswi SMP Digerebek Warga, Sekolah Siapkan Sanksi


 Siswa SMK dan Siswi SMP Digerebek Warga, Sekolah Siapkan Sanksi Perbesar

bantenpro.id – Sepasang pelajar digerebek warga di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Warga memergoki keduanya berduaan hingga tengah malam.

Penggerebekan dilakukan di rumah pelajar laki-laki. Keduanya yang merupakan siswa SMK dan siswi SMP itu diduga melakukan perbuatan asusila.

Peristiwa itu terjadi Kamis (15/06/2023) pukul 00.30 WIB. Informasi ini telah sampai ke pihak sekolah tempat siswa SMK tersebut menjalani pendidikan.

Meski belum mengetahui pasti kejadian sesungguhnya, pihak sekolah telah menyiapkan sanksi tegas terhadap siswa itu bila terbukti melakukan perilaku tersebut.

Hal ini disampaikan Mulyadi, Wakil Kepala SMK yang berada di Kecamatan Periuk kepada bantenpro.id, Sabtu (17/06/2023).

Menurut Mulyadi, pihak sekolah akan mencari tahu kebenarannya dan memanggil siswa bersangkutan. Sebab, peristiwa itu terjadi di luar sekolah.

“Kami akan panggil hari Senin dan apabila benar maka akan diberikan SP3,” kata Mulyadi.

SP3 yang dimaksud Mulyadi mengartikan bahwa siswa tersebut akan dikeluarkan dari sekolah apabila memang terbukti melakukan perbuatan asusila.

Menurut Mulyadi, sanksi ini sudah secara tegas dinyatakan dalam tata tertib sekolah. Namun sebelum sanksi diputuskan, pihak sekolah berencana mengundang warga maupun tokoh masyarakat yang mengetahui peristiwa asusila itu untuk didengar pendapatnya.

Informasi yang diterima bantenpro.id, kedua pelajar mengakui perbuatannya saat digerebek warga. Bahkan mereka mengaku sudah dua kali berbuat asusila di rumah tersebut. Usai digerebek, keduanya kemudian dibawa ke rumah ketua RT setempat.

Baca Juga :  Kota Tangerang Belum Ada SMA Inklusi, Difabel Diarahkan Masuk Sekolah Umum

Meski kedua pelajar itu telah mengaku, namun peristiwa ini tidak dilaporkan ke polisi. Sebab jika dilaporkan polisi, siswa SMK itu bisa terancam hukuman penjara dengan jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ini karena siswi SMP pasangan pelajar itu masih tergolong anak di bawah umur. (rian)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang