bantenpro.id – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap penyelundupan 38 kilogram ganja dalam bodi mobil yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan itu berawal saat tersangka pelaku penyelundup berinisial SH (47) dan ZB (55) melakukan pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bali.
Pengirimannya melalui Pelabuhan Merak. Mereka memodifikasi mobil Suzuki APV dengan menambah bodi bagian bawah sebagai ruang penyimpanan ganja tersebut.
“Jadi mobil itu sudah dimodifikasi untuk menyelundupkan ganja,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Abdul Jana, Senin (26/06/2023).
Sindikat peredaran narkotika itu sudah beroperasi sebanyak tiga kali. Dua kali lolos. Yang ketiga berhasil digagalkan.
Operasi ketiga dilakukan pada 16 Mei 2023. Mereka berangkat mengirimkan ganja dari Aceh untuk diedarkan di Pulau Jawa dan Bali.
Dari pengakuan kedua tersangka, polisi mendapati nama otak dari peredaran narkotika tersebut.
“Mereka bekerja untuk tersangka berinisial JM yang bertempat tinggal di daerah Badung, Bali,” jelasnya.
Pada 24 Mei 2023, JM diamankan di tempat tinggalnya di Bali. JM lantas dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dipertemukan dengan dua tersangka lainnya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam dipidana mati atau seumur hidup,” jelas Jana. (mst)