bantenpro.id – Menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, DPRD diamanatkan untuk memberikan surat pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan wali kota. Namun, DPRD Kota Tangerang belum melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan tersebut.
Arief Wismansyah dan wakilnya Sachrudin, akan berakhir masa jabatannya pada Selasa, 26 Desember 2023. Sesuai peraturan perundang-undangan, surat pemberitahuan tersebut seharusnya dibuat paling lambat 26 Juni 2023 atau 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, surat pemberitahuan akhir masa jabatan ditujukan kepada wali kota dan KPU secara tertulis.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan belum menerima surat pemberitahuan akhir masa jabatan dari DPRD.
“Belum, saya mah nggak usah dikasih tahu, siap saja, tapi saya belum terima sih,” kata Arief kepada bantenpro.id, Senin (03/07/2023).
Pun dengan KPU Kota Tangerang. Ketua KPU Kota Tangerang Achmad Syailendra mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan akhir masa jabatan wali kota dari DPRD.
“Enggak ada (sampai saat ini),” kata Syailendra kepada bantenpro.id melalui pesan singkat, Selasa (27/06/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengakui pihaknya belum bersurat kepada wali kota maupun KPU perihal pemberitahuan akhir masa jabatan wali kota.
“Belum ada surat dari kami,” kata Turidi, Senin (03/07/2023).
Turidi berujar, dirinya akan membaca beleid mekanisme surat pemberitahuan tersebut dan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD lainnya terkait pembuatan dan penyampaian surat pemberitahuan itu.
“Saya koordinasi dengan pimpinan DPRD dulu,” ujarnya.
Diketahui, jabatan Arief Wismansyah sebagai Wali Kota Tangerang dan wakilnya, Sachrudin, akan berakhir pada 26 Desember 2023. Selanjutnya, jabatan wali kota akan diisi oleh Penjabat Wali Kota sampai terpilih wali kota definitif hasil Pilkada Serentak pada November 2024. (mst)