Menu

Mode Gelap

Tangerang · 3 Jul 2023 17:40 WIB

DPRD Belum Keluarkan Surat Pemberitahuan Akhir Jabatan Wali Kota


 DPRD Belum Keluarkan Surat Pemberitahuan Akhir Jabatan Wali Kota Perbesar

bantenpro.id – Menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, DPRD diamanatkan untuk memberikan surat pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan wali kota. Namun, DPRD Kota Tangerang belum melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan tersebut.

Arief Wismansyah dan wakilnya Sachrudin, akan berakhir masa jabatannya pada Selasa, 26 Desember 2023. Sesuai peraturan perundang-undangan, surat pemberitahuan tersebut seharusnya dibuat paling lambat 26 Juni 2023 atau 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, surat pemberitahuan akhir masa jabatan ditujukan kepada wali kota dan KPU secara tertulis.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan belum menerima surat pemberitahuan akhir masa jabatan dari DPRD.

“Belum, saya mah nggak usah dikasih tahu, siap saja, tapi saya belum terima sih,” kata Arief kepada bantenpro.id, Senin (03/07/2023).

Pun dengan KPU Kota Tangerang. Ketua KPU Kota Tangerang Achmad Syailendra mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan akhir masa jabatan wali kota dari DPRD.

“Enggak ada (sampai saat ini),” kata Syailendra kepada bantenpro.id melalui pesan singkat, Selasa (27/06/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengakui pihaknya belum bersurat kepada wali kota maupun KPU perihal pemberitahuan akhir masa jabatan wali kota.

“Belum ada surat dari kami,” kata Turidi, Senin (03/07/2023).

Turidi berujar, dirinya akan membaca beleid mekanisme surat pemberitahuan tersebut dan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD lainnya terkait pembuatan dan penyampaian surat pemberitahuan itu.

Baca Juga :  Masa Jabatan Arief-Sachrudin Sisa 7 Bulan, DPRD Bidik 3 Nama Calon Potensial

“Saya koordinasi dengan pimpinan DPRD dulu,” ujarnya.

Diketahui, jabatan Arief Wismansyah sebagai Wali Kota Tangerang dan wakilnya, Sachrudin, akan berakhir pada 26 Desember 2023. Selanjutnya, jabatan wali kota akan diisi oleh Penjabat Wali Kota sampai terpilih wali kota definitif hasil Pilkada Serentak pada November 2024. (mst)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang