bantenpro.id – Polisi menetapkan Marcello Daffa (20), pengemudi mobil KIA, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengalami luka-luka.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Badruzzaman mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan hari ini, Selasa (04/07/2023). Marcello disangka lalai dalam berkendara karena menyetir dengan kondisi mabuk alkohol jenis Soju.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Badruzzaman kepada bantenpro.id, Selasa (04/07/2023).
Dalam kasus ini, mahasiswa semester 4 tersebut dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3 jo pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pidananya selama 5 tahun.
Badruzzaman menyebutkan, hingga saat ini belum ada tanda-tanda permohonan restoratif justice dari pihak korban maupun tersangka.
Kata Badruzzaman, proses restoratif justice itu baru akan dilakukan jika korban memaafkan dan korban bersedia memberikan ganti rugi. Namun, hingga saat ini, upaya tersebut belum mengemuka.
“Selama upaya RJ belum ada, maka upaya hukum sebagaimana mestinya akan terus kita lakukan,” jelasnya.
Diketahui, insiden itu bermula saat mobil KIA yang dikemudikan Marcello melaju dari Jalan A.Damyati menuju Cikokol. Saat melintas di Jalan Veteran, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak barrier penutup dan kendaraan motor yang sedang terparkir di kawasan Car Free Day (CFD).
Kemudian, mobil itu juga menghantam tubuh anggota Dishub Kota Tangerang yaitu Jun Jun, Heri Sutrisno, dan Rahmat Hidayat. (mst)