Menu

Mode Gelap

Tangerang · 6 Jul 2023 10:49 WIB

Petugas Dishub Luka Ditabrak KIA, Pemkot Tangerang Enggan Berdamai


 Petugas Dishub Luka Ditabrak KIA, Pemkot Tangerang Enggan Berdamai Perbesar

bantenpro.id – Pemerintah Kota Tangerang bakal menolak upaya damai dari kasus mahasiswa pengemudi mobil KIA Marcello Daffa yang menabrak tiga petugas Dinas Perhubungan saat bertugas.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah memastikan tidak akan menerima upaya restoratif justice (RJ) apabila diajukan oleh Marcello yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Menurut Arief, alasan pihaknya tidak bakal menerima restoratif justice karena kecelakaan itu dianggap parah.

“Enggak ada, sekarang apa yang mau direstoratif, pegawai kita sampai begitu (luka) tiga orang,” ujar Arief kepada bantenpro.id, Rabu (05/07/2023).

Arief menuturkan, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

“Yang bersangkutan itu sudah ada indikasi pidana, maka kita hormati aja prosesnya. Korban juga kasihan lagi bertugas, kemudian ditabrak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Humas dan PIC BPJS RSUD Kota Tangerang Fika S Khayan mengatakan, saat ini tiga petugas Dishub yang dirawat sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani sejumlah penanganan medis. Ketiganya adalah Jun Jun, Heri Sutrisno, dan Rahmat Hidayat.

“Sudah boleh pulang hari ini semuanya,” jelas Fika.

Diketahui, insiden itu bermula saat mobil KIA yang dikemudikan Marcello melaju dari Jalan Damyati menuju Cikokol. Saat melintas di Jalan Veteran, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak barrier penutup dan kendaraan motor yang sedang terparkir di kawasan Car Free Day (CFD).

Kemudian, mobil itu juga menghantam tubuh anggota Dishub Kota Tangerang yaitu Jun Jun, Heri Sutrisno, dan Rahmat Hidayat. Ketiganya lantas dilarikan ke RSUD Kota Tangerang.

Baca Juga :  Mengantuk dan Tabrak Warga hingga Tewas, Pengemudi Honda City Diancam 6 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan polisi, Marcello dianggap lalai karena berkemudi dalam kondisi mabuk jenis Soju.

Dalam kasus ini, mahasiswa semester 4 tersebut dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3 jo pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pidananya selama 5 tahun. (mst)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang