bantenpro.id – Pemerintah Kota Tangerang bakal menolak upaya damai dari kasus mahasiswa pengemudi mobil KIA Marcello Daffa yang menabrak tiga petugas Dinas Perhubungan saat bertugas.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah memastikan tidak akan menerima upaya restoratif justice (RJ) apabila diajukan oleh Marcello yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Menurut Arief, alasan pihaknya tidak bakal menerima restoratif justice karena kecelakaan itu dianggap parah.
“Enggak ada, sekarang apa yang mau direstoratif, pegawai kita sampai begitu (luka) tiga orang,” ujar Arief kepada bantenpro.id, Rabu (05/07/2023).
Arief menuturkan, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
“Yang bersangkutan itu sudah ada indikasi pidana, maka kita hormati aja prosesnya. Korban juga kasihan lagi bertugas, kemudian ditabrak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Humas dan PIC BPJS RSUD Kota Tangerang Fika S Khayan mengatakan, saat ini tiga petugas Dishub yang dirawat sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani sejumlah penanganan medis. Ketiganya adalah Jun Jun, Heri Sutrisno, dan Rahmat Hidayat.
“Sudah boleh pulang hari ini semuanya,” jelas Fika.
Diketahui, insiden itu bermula saat mobil KIA yang dikemudikan Marcello melaju dari Jalan Damyati menuju Cikokol. Saat melintas di Jalan Veteran, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak barrier penutup dan kendaraan motor yang sedang terparkir di kawasan Car Free Day (CFD).
Kemudian, mobil itu juga menghantam tubuh anggota Dishub Kota Tangerang yaitu Jun Jun, Heri Sutrisno, dan Rahmat Hidayat. Ketiganya lantas dilarikan ke RSUD Kota Tangerang.
Dari hasil penyelidikan polisi, Marcello dianggap lalai karena berkemudi dalam kondisi mabuk jenis Soju.
Dalam kasus ini, mahasiswa semester 4 tersebut dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3 jo pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pidananya selama 5 tahun. (mst)