bantenpro.id – Namanya Pungky. Awalnya dia setuju menjadi reseller ponsel iPhone dari Si Kembar Rihana-Rihani karena tergiur keuntungan menarik. Belakangan perempuan itu gigit jari karena bisnis dengan Rihana-Rihani kusut.
Pungky sudah terlanjur menerima uang dari sejumlah orang yang ingin memiliki iPhone baru dengan harga miring. Ia kemudian memesan iPhone kepada Si Kembar. Uang juga sekalian dikirim. Tetapi amsyong. Barang tak dikirim, uang tak kembali.
Pungky kemudian diperkarakan oleh konsumennya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Tadi siang, Kamis (06/07/2023), perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan Siti Fatiha. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang.
Pantauan bantenpro.id di ruang sidang, Pungky tidak hadir. Jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa ke muka persidangan lantaran mempertimbangkan prosedur. Untuk hadir secara daring, Pungky juga tidak hadir karena jaringan internet di PN Tangerang sedang tidak stabil.
Di ruang sidang, Pungky diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Gregorius Djako. Dalam sidang itu, pengacara menganggap dakwaan jaksa tidak lengkap karena tidak merinci perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pungky.
“Kalau tidak lengkap harus batal demi hukum,” kata Gregorius di ruang sidang.
Menurut Gregorius, Pungky seharusnya tidak dijadikan terdakwa dalam kasus ini. Sebab, kliennya itu juga korban dalam kasus penipuan Si Kembar Rihana-Rihani tersebut.
Gregorius menjelaskan, peran Pungky dalam kasus penipuan si kembar itu adalah reseller iPhone yang dijual Rihana dan Rihani, kemudian dijual kembali kepada Siti Fatiha selaku penyalur lainnya.
Menurut Gregorius, ada uang Rp1,5 miliar dari Pungky yang digelapkan oleh Si Kembar.
“Pungky harusnya ditempatkan seperti korban lainnya yang sedang menuntut Rihana dan Rihani,” jelas Gregorius.
Keberatan lainnya adalah kehadiran saksi dalam dakwaan yang merupakan teman dan suami dari Siti Fatiha. Hal itu dianggap Gregorius tidak adil.
Karenanya, Gregorius meminta kepada majelis hakim untuk memvonis bebas kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa nantinya.
Kemudian, Gregorius juga meminta penahanan terhadap Pungky ditangguhkan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan.
“Kami meminta majelis juga bisa memberikan kepastian kepada kami (terkait penangguhan),” kata Gregorius.
Menjawab permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap Pungky.
“Kami tetap masih mempertimbangkan karena majelis hakim ini seperti buah simalakama,” kata Saidin dalam persidangan.
Kemudian, Saidin juga memberi waktu kepada penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaannya sebelum sidang selanjutnya digelar pada Selasa (11/07/2023).
Saidin juga meminta agar jaksa dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan selanjutnya. (mst)