bantenpro.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang telah meluncurkan sebuah fitur baru yang akan memudahkan warga dalam mengecek surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) melalui aplikasi Tangerang Live.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, hadirnya fitur ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melihat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kami berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dengan berbagai program inovatif. Salah satunya adalah melalui kehadiran SPPT Elektronik,” kata Kiki Jumat (07/07/2023).
Untuk menggunakan fitur ini, warga harus mengunduh aplikasi Tangerang Live terlebih dahulu dan melakukan registrasi akun. Setelah berhasil diverifikasi, pengguna layanan dapat memilih layanan ekonomi terkait PBB dan BPHTB.
Selanjutnya, pengguna hanya perlu memasukkan nomor objek pajak (NOP) yang terkait dengan aset tanah atau bangunan. Dengan langkah sederhana ini, warga dapat dengan mudah mengecek SPPT mereka.
Selain kemampuan untuk mengecek SPPT, fitur layanan PBB dan BPHTB dalam aplikasi ini juga menyediakan fasilitas pembayaran utang pajak. Dalam aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melihat kode rekening yang harus dituju.
Proses pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk melalui Alfamart, Indomaret, serta melalui e-wallet dan e-commerce seperti BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, GOPAY, dan LinkAja.
“Dengan berbagai kemudahan ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak. Semua transaksi dapat dilakukan melalui perangkat ponsel masing-masing orang, tanpa perlu keluar rumah,” jelas Kiki dengan antusias.
Dengan diluncurkannya fitur ini, Bapenda Kota Tangerang berharap dapat memberikan kemudahan akses dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fitur ini untuk mengelola keuangan mereka secara efisien dan mendukung pembangunan di Kota Tangerang. (mst)