Menu

Mode Gelap

Tangerang · 12 Jul 2023 19:04 WIB

Oom Marliana Terbukti Menipu Dihukum 1,5 Tahun


 Oom Marliana Terbukti Menipu Dihukum 1,5 Tahun Perbesar

bantenpro.id – Putusan hakim akhirnya dibacakan dalam kasus cek kosong yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tangsel, Oom Marliana. Terdakwa Oom divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (11/07/2023).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar ini menjadi sorotan publik. Oom Marliana dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan cek kosong terkait transaksi pembayaran proyek fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Pada sidang ini, terbukti bahwa terdakwa melakukan penipuan. Oleh karena itu, Oom Marliana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkap Juru Bicara PN Tangerang, Arief Budi Cahyono kepada bantenpro.id.

Sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19, Oom Marliana hadir secara virtual melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Apabila terdakwa dan JPU memilih menerima vonis 1,5 tahun penjara, maka putusan itu akan menjadi putusan yang inkrah. Dengan demikian, masa hukuman yang harus dijalani oleh Oom Marliana adalah selama 1 tahun 3 bulan.

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan karena telah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani Oom Marliana sebagai tersangka dan terdakwa.

Baca Juga :  Setor Modal Proyek ke Pejabat Dinsos, Balikinnya Dibayar Cek Kosong

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Khusnul Fuad mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Kami masih dalam tahap pertimbangan. Jika dalam jangka waktu satu minggu tidak diajukan banding, maka vonis PN Tangerang akan menjadi keputusan hukum tetap,” kata Fuad. (mst)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang