bantenpro.id – Putusan hakim akhirnya dibacakan dalam kasus cek kosong yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tangsel, Oom Marliana. Terdakwa Oom divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (11/07/2023).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar ini menjadi sorotan publik. Oom Marliana dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan cek kosong terkait transaksi pembayaran proyek fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Pada sidang ini, terbukti bahwa terdakwa melakukan penipuan. Oleh karena itu, Oom Marliana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkap Juru Bicara PN Tangerang, Arief Budi Cahyono kepada bantenpro.id.
Sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19, Oom Marliana hadir secara virtual melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Apabila terdakwa dan JPU memilih menerima vonis 1,5 tahun penjara, maka putusan itu akan menjadi putusan yang inkrah. Dengan demikian, masa hukuman yang harus dijalani oleh Oom Marliana adalah selama 1 tahun 3 bulan.
Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan karena telah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani Oom Marliana sebagai tersangka dan terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Khusnul Fuad mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Kami masih dalam tahap pertimbangan. Jika dalam jangka waktu satu minggu tidak diajukan banding, maka vonis PN Tangerang akan menjadi keputusan hukum tetap,” kata Fuad. (mst)