bantenpro.id – Kejadian kekerasan terjadi di Komplek Ruko Mahkota Mas, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Sabtu lalu (29/07/2023). Seorang satpam berusia 40 tahun bernama Sulistyo menjadi korban brutal pengeroyokan oleh sekelompok orang pemabuk.
Menurut Kepala Polsek Tangerang Ajun Komisaris Suyitno, pengeroyokan dilakukan oleh empat terduga pelaku berusia antara 23 hingga 30 tahun. Mereka adalah MAS (30), SN (25), MAB (23), dan MA (30).
Insiden ini bermula saat Sulistyo menegur para terduga pelaku yang asyik mengonsumsi minuman keras jenis arak di dekat area ruko. Namun, teguran itu malah menyulut kemarahan kelompok pemabuk tersebut.
Penganiayaan dilakukan dengan sangat brutal. Sulistyo mengalami luka serius di bagian kepalanya akibat terhantam oleh batu pavingblok saat dikeroyok.
“Sekelompok pelaku ini melakukan pengeroyokan dengan kejam, menggunakan tangan kosong dan batu konblok hingga korban mengalami luka-luka,” ungkap Suyatno dalam wawancara dengan bantenpro.id pada hari Senin (31/07/2023).
Sulistyo segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.
Keesokan harinya, keempat terduga pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan berkat laporan korban, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan dari saksi-saksi di lapangan.
“Keempat pelaku berhasil kami amankan berdasarkan laporan korban dan bukti di TKP, serta keterangan dari beberapa saksi,” jelas Suyatno.
Para pelaku dihadapkan pada Pasal 170 KUHP ayat 1 karena melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (mst)