bantenpro.id – Polisi mengungkap kasus penipuan jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten. Seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Aep Hidayat (47) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan penipuan itu terjadi pada tahun lalu, atau tahun PPDB 2022/2023. Polisi menangkap Aep Hidayat di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Bumi Agung Permai, Kelurahan Unyur, Kota Serang, pada Selasa (01/08/2023).
Modus operandi tersangka menjanjikan wali murid dapat memasukkan peserta didik ke SMAN 1 Kota Serang dengan membayar Rp11 juta per anak.
Seorang wali murid dengan inisial BA (50) menjadi korban dari tipu daya tersangka. Pada pertemuan mereka pada 16 Juni 2022, kesepakatan tercapai dengan pembayaran awal sebesar Rp3 juta. Sisanya dijanjikan akan dilunasi menjelang pengumuman hasil PPDB.
Namun, ketika hari pengumuman tiba, kekecewaan menimpa BA. Nama anaknya tidak terdaftar di SMAN 1 Kota Serang seperti yang dijanjikan oleh tersangka. Malahan, anaknya harus bersekolah di SMAN 1 Kramatwatu.
“Alasan tersangka, anak korban dimasukkan terlebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang,” ujar Kepala Polsek Serang Komisaris Tedy Heru Murtian dalam keterangannya, Selasa (01/08/2023).
BA merasa tertipu dan melaporkan Aep Hidayat ke polisi. Tersangka sempat menjadi buronan, namun akhirnya pulang ke rumahnya. Kini, Aep Hidayat berhadapan dengan hukum dan menghadapi jeratan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kepala Polsek Tedy Heru Murtian mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB untuk melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Modus serupa sebelumnya juga ditemukan di Kota Tangerang. Pada tahun PPDB yang sama pula. Terjadi pada jenjang SMA juga. Dalam catatan bantenpro.id didapati pengakuan adanya jalur siswa titipan berbayar yang dilakukan oleh perantara dengan tarif mencapai puluhan juta rupiah.
Seorang wali murid yang saat itu minta namanya dirahasiakan bercerita tentang adiknya yang gagal menjadi peserta PPDB lewat jalur zonasi. Penyebabnya, jarak antara tempat tinggal dengan sekolah kalah dekat dengan siswa lainnya.
Orang yang mengaku perantara PPDB muncul. Wali murid itu didatangi dan jadi salah satu sasarannya. Sang perantara ini mengaku dapat menitipkan siswa ke sejumlah sekolah di Kota Tangerang lewat jalur berbayar. Harga yang ditawarkan beragam. Mulai Rp17 juta hingga Rp35 juta.
Dia menceritakan, aturan mainnya adalah bayar dulu baru diterima. Kekhawatiran ditipu pun muncul. Apalagi yang menawarkan bukan dari pihak sekolah langsung.
Berbeda dengan kasus di Kota Serang, praktik perantara jual beli kursi PPDB di Kota Tangerang tersebut tak pernah terungkap sampai hari ini. (mst)