bantenpro.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan bahwa sebanyak 241 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kota dan Kabupaten Tangerang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi berkas. Kondisi ini menimpa 137 bacaleg di Kabupaten Tangerang dan 104 bacaleg di Kota Tangerang.
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Didi Munadi mengatakan, mayoritas bacaleg TMS tidak dapat memenuhi syarat administrasi karena kesalahan saat mengunggah dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Dari 915 bacaleg yang mendaftar, ada 137 bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Kemudian sisanya sekitar 778 bacaleg sudah memenuhi syarat,” ungkap Didi kepada bantenpro.id pada Kamis (03/07/2023).
Didi juga menyampaikan bahwa beberapa alasan lain menyebabkan bacaleg tidak memenuhi syarat, termasuk ijazah yang tidak dilegalisir. Namun, masalah kesalahan upload dokumen pada Silon menjadi penyumbang terbesar dari kasus TMS ini.
Data mengenai bacaleg TMS akan diserahkan kepada partai politik pada tanggal 5 Agustus 2023. Partai-partai politik diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat administrasi hingga tanggal 11 Agustus. Setelah tanggal tersebut, bacaleg yang masih tidak memenuhi syarat akan dianggap gugur dari pencalonannya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Rustana, juga memberikan informasi serupa. Dari total 763 bacaleg yang mendaftar di Kota Tangerang, 104 di antaranya tidak memenuhi syarat, dan hanya 659 bacaleg yang memenuhi syarat.
“Ada 104 bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan yang memenuhi syarat sebanyak 659 bacaleg,” jelas Rustana.
Masalah kelengkapan dokumen menjadi alasan utama para bacaleg di Kota Tangerang masuk dalam kategori TMS. Beberapa bacaleg juga memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai calon wakil rakyat.
Rustana menyebutkan bahwa data mengenai bacaleg TMS akan diserahkan kepada partai politik pada tanggal 5 Agustus 2023. KPU Kota Tangerang akan menerima data perbaikan hingga tanggal 11 Agustus. Setelahnya, lembaga penyelenggara pemilu akan melakukan peninjauan kembali terhadap berkas perbaikan tersebut. Kemudian, KPU akan merancang daftar calon sementara (DCS) dari tanggal 12 hingga 18 Agustus.
“Jika pada tahap peninjauan masih terdapat data yang belum lengkap atau salah, maka kami akan mengkategorikan bacaleg tersebut sebagai TMS, dan yang bersangkutan akan digugurkan pendaftarannya sebagai calon legislatif,” tegas Rustana. (mst)