bantenpro.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia merilis hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Isinya menempatkan Provinsi Banten sebagai salah satu wilayah yang paling rentan terhadap manipulasi politik uang. Provinsi Banten menempati peringkat keempat dengan skor mencapai 44,44.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Banten Ajat Munajat mengingatkan bahwa catatan hitam pemilu sebelumnya di Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak menjadi penyebab utama dalam penilaian IKP ini.
Dari pengalaman berulang, Ajat mengungkapkan tiga pola dominan dalam praktik politik uang yang kerap merasuk di Provinsi Banten.
Pertama, penyaluran uang tunai maupun melalui platform digital, bahkan dengan memanfaatkan voucher. Kedua, penyerahan barang atau layanan di luar cakupan kampanye yang sah. Ketiga, tawaran dalam bentuk uang atau imbalan lainnya.
“Ketiga modus ini merajalela dan diyakini melibatkan hampir setiap tahap pemilihan,” tegas Ajat.
Lebih lanjut, Ajat menyoroti kurangnya pemahaman pemilih tentang pelanggaran pemilu yang memungkinkan praktik politik uang berkembang.
Ia mengungkapkan kendala Bawaslu dalam mengendalikan praktik semacam itu, yang seringkali tersembunyi dalam acara-acara sosial atau bahkan diselubungi dalam program pemerintah.
Tantangan lainnya adalah keterlibatan penyelenggara pemilu dan aparatur sipil negara (ASN) dalam rangkaian praktik tersebut.
“Keironisannya, yang seharusnya memelihara netralitas justru terlibat di dalamnya,” tuding Ajat.
Dengan indeks kerawanan yang mengkhawatirkan, Ajat Munajat mengingatkan bahwa ancaman politik uang berkembang subur di Provinsi Banten menjelang Pemilu 2024. Dia menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi situasi ini.
Ajat mengajak warga untuk melapor bila mereka menemukan tanda-tanda praktik politik uang kepada Bawaslu, dengan melampirkan bukti yang kuat.
“Marilah bersama-sama mengusung semangat membebaskan Pemilu 2024 dari belenggu politik uang,” katanya. (mst)