bantenpro.id – DPRD Kota Tangerang menjadwalkan pemberitahuan akhir masa jabatan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, dan Wakil Wali Kota Sachrudin, pada 2 September 2023.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menjelaskan pemberitahuan tersebut dilakukan mengingat masa kepemimpinan pasangan Arief-Sachrudin yang akan berakhir pada 2 Desember 2023.
“Kami akan bersurat 2 September 2023 kepada Wali Kota Tangerang melalui bagian hukum tentang akhir masa jabatan beliau,” ungkap Gatot kepada bantenpro.id pada Rabu (16/08/2023).
Gatot mengatakan setelah surat pemberitahuan akhir masa jabatan dikirimkan, DPRD akan membahas mengenai sosok Penjabat Wali Kota Tangerang. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut ketentuan tersebut, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat wali kota.
Beberapa nama telah muncul ke publik sebagai calon potensial untuk menjadi Penjabat Wali Kota. Di antaranya adalah Irman Pujahendra (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil); Tatang Sutisna (Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah); Dadi Budaeri (Kepala Inspektorat); Maryono Hasan (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah); serta Herman Suwarman (Sekretaris Daerah Kota Tangerang).
“Nanti nama-nama itu akan dikerucutkan menjadi tiga orang untuk diusulkan sebagai Pj Wali Kota,” jelas Gatot.
Gatot berharap bahwa Penjabat Wali Kota yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat berasal dari kalangan pejabat Pratama di lingkungan Pemkot Tangerang. Hal ini diharapkan agar Penjabat Wali Kota memiliki pemahaman mendalam mengenai dinamika yang terjadi di Kota Tangerang.
“Saya berharapnya dari pejabat sini karena tahu dinamika di Kota Tangerang,” katanya. (mst)