bantenpro.id – Pedagang di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, masih menghadapi ancaman pungutan ilegal yang mengganggu aktivitas mereka. Padahal daerah tersebut telah ditata dan diatur oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, yakni PT Tangerang Nusantara Global (TNG).
Muhamad Soni, salah seorang pedagang, mengungkapkan dirinya masih menjadi korban pungli oleh sekelompok orang di kawasan tersebut. Setiap harinya, Soni dipaksa untuk membayar sejumlah uang yang bisa mencapai Rp80 ribu saat hari kerja. Jumlah ini bahkan meningkat di akhir pekan, mencapai Rp200 ribu pada hari Sabtu dan Minggu.
“Sekiranya bulanan, kami harus mengeluarkan lebih dari Rp3 juta hanya untuk membayar pungli ini,” ujar Soni kepada bantenpro.id pada Senin (21/08/2023).
Soni mengaku kesulitan untuk membayar tarif iuran resmi yang ditetapkan oleh PT TNG. Selain itu, ia lebih khawatir terhadap ancaman dari penagih pungli.
“Ketika kami enggan membayar pungli, barang dagangan kami bisa terancam kerusakan atau tindakan lainnya,” papar Soni.
Lebih lanjut, Soni mengungkapkan meski ia telah membayar iuran resmi kepada PT TNG, praktik pungutan ilegal tetap berlanjut. Ia merasa bahwa upaya penataan yang dilakukan oleh PT TNG belum mampu sepenuhnya mengatasi masalah pungutan liar yang meresahkan.
“Kita sudah bayar ke PT TNG, tepai PT TNI juga enggak bisa menjamin kawasan ini bebas pungli,” ujarnya.
Kepala Divisi PKL PT TNG Mumung Nurwana mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik pungutan liar.
“Kami akan mengambil tindakan yang diperlukan, dan kami juga telah berkoordinasi dengan pihak berwenang,” ujar Mumung. (mst)