Menu

Mode Gelap

Tangerang · 23 Agu 2023 20:09 WIB

Fraksi DPRD Kota Tangerang Kritik Penurunan Target Pendapatan dan Belanja dalam APBD Perubahan 2023


 Fraksi DPRD Kota Tangerang Kritik Penurunan Target Pendapatan dan Belanja dalam APBD Perubahan 2023 Perbesar

bantenpro.id – Rapat Pandangan Fraksi atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi sorotan utama dalam sidang paripurna hari ini, Rabu (23/08/2023).

Pada kesempatan tersebut, sejumlah fraksi di DPRD Kota Tangerang mengungkapkan pertanyaan terkait penurunan target pendapatan dan belanja pada APBD Perubahan tahun ini.

Anggota Fraksi PPP-PAN Mustopa menyampaikan keheranannya mengenai faktor penyebab menurunnya target APBD Perubahan 2023. Pada kesempatan itu, ia juga mengutip pandangan fraksi NasDem-PSI yang sama-sama meragukan penurunan target ini.

Target pendapatan pada APBD Perubahan 2023 diarahkan sebesar Rp4,455 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp105 miliar dari target APBD 2023 yang awalnya mencapai Rp4,560 triliun.

Sementara itu, persentase anggaran belanja Kota Tangerang juga mengalami penurunan sebesar 2,81 persen atau senilai Rp143 miliar dari target APBD murni yang semula mencapai Rp4,9 triliun.

“Dalam hal perubahan pendapatan maupun belanja, kami fraksi NasDem-PSI merasa perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” kata Mustopa.

Kritik tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin. Dia memberikan penjelasan terkait penurunan target pendapatan dan belanja dalam APBD Perubahan.

Ia menyatakan bahwa penghitungan target pendapatan yang menurun didasarkan pada hasil realisasi semester pertama APBD 2023. Selain itu, asumsi penghitungan juga memiliki perbedaan dengan penyusunan RPJMD Perubahan.

“Sampai akhir Desember 2023, prediksi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor makro seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor lainnya,” kata Sachrudin.

Baca Juga :  5 Dinas Beranggaran Jumbo Dievaluasi

Meskipun demikian, Sachrudin menekankan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada. Upaya tersebut termasuk program relaksasi pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat perayaan hari-hari besar seperti HUT Kota Tangerang dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sekaligus program relaksasi PBB, PBB P2, dan BPHTB dalam rangka peringatan HUT Kota Tangerang dan perayaan kemerdekaan ke-78, dilakukan untuk mendorong kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak yang tertunggak,” jelas Sachrudin. (mst)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang