bantenpro.id – Upaya mengendalikan pencemaran udara diambil oleh Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. Dalam Surat Edaran bernomor 180/8247-BAG.HUKUM/2023 yang diterbitkan hari ini, pemerintah kota memutuskan untuk menerapkan sistem work from home (WFH) 50 persen bagi pegawai. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi dampak buruk dari polusi udara di wilayah tersebut.
Instruksi tersebut merujuk pada amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023. Meskipun demikian, jadwal pasti pelaksanaan kebijakan WFH ini masih dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Saat ini kami sedang membahasnya. Edaran ini baru saja dikeluarkan hari ini,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dalam wawancara dengan bantenpro.id.
Herman menegaskan pegawai yang akan menjalani WFH akan tetap berada di bawah pengawasan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat. Dalam periode WFH, para pegawai diwajibkan untuk melakukan absensi digital guna memberikan konfirmasi kehadiran mereka saat menjalankan tugas dari rumah.
“Kami telah memiliki sistem absensi yang dapat melacak keberadaan pegawai dengan tepat,” kata Herman.
Dalam Surat Edaran tersebut, Herman juga menjelaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan berlaku bagi pegawai yang berperan sebagai pilar penting, seperti pegawai Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini berlaku karena mereka harus tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Herman juga menambahkan bahwa penerapan kebijakan WFH sebesar 50 persen juga akan memengaruhi sektor swasta di Kota Tangerang.
“Penerapan WFH ini juga akan mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di wilayah ini,” jelasnya. (mst)