bantenpro.id – Polda Metro Jaya menduga dua pabrik di Kota Tangerang menjadi penyumbang tingkat polusi tertinggi di wilayah tersebut. Dugaan ini muncul setelah kepolisian melakukan inspeksi mendadak di pabrik produsen makanan dan industri pakaian dalam, pada Rabu (06/09/2023). Kedua pabrik tersebut terletak di Kecamatan Jatiuwung.
Tim dari Polda Metro Jaya yang didampingi oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melakukan pemeriksaan di dua pabrik tersebut. Mereka memeriksa lokasi pembuangan limbah udara di masing-masing pabrik dengan menggunakan alat khusus untuk mendeteksi partikel udara yang dikeluarkan melalui cerobong.
Kepala Satgas Penanggulanan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcolis menjelaskan inspeksi terhadap dua pabrik di Kota Tangerang ini adalah upaya prefentif pertama yang dilakukan oleh tim yang baru saja dibentuk pada tanggal 4 September 2023. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi sumber pencemaran udara yang merusak ekosistem udara di wilayah aglomerasi DKI Jakarta.
“Upaya prefentif ini untuk melihat dan memitigasi sumber-sumber pencemaran udara ini,” jelasnya.
Sementara, hasil pemeriksaan diungkap oleh Kepala Subsatgas Penanggulangan Pencemaran Udara Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Kata Ade, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kedua pabrik yang diperiksa berkontribusi pada polusi udara. Indikasi ini ditemukan setelah alat pengecek partikel yang terkandung pada asap yang dikeluarkan ke udara bebas melalui cerobong masing-masing pabrik menunjukkan hasil yang melebihi ambang batas.
“Ditemukan beberapa partikel yang dilepaskan ke udara bebas ini melebihi ambang batas,” ungkap Ade.
Selain itu, tim juga menemukan bahwa cerobong asap di kedua pabrik tidak sesuai dengan spesifikasi standar. Sampel limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar batu bara dan cangkang kelapa sawit di dua pabrik tersebut diambil untuk diuji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri. Hasil dari uji laboratorium ini akan menguatkan indikasi awal yang ditemukan oleh tim selama pemeriksaan.
Ade menjelaskan jika hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa partikel udara yang dihasilkan oleh pabrik tersebut melebihi ambang batas normal PM 2,5 yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan. Pelanggaran ini dianggap berbahaya bagi kesehatan manusia, terutama dalam hal gangguan infeksi saluran pernapasan (ISPA).
“Mulai dari sanksi administratif nanti akan kita lakukan pengawasan,” jelasnya.
Temuan yang ditemukan oleh Satgas Penanggulangan Polda Metro Jaya ini berbeda dengan temuan yang dilakukan oleh tim pengawas lingkungan hidup dari DLH Kota Tangerang. Pemkot Tangerang sebelumnya telah menginspeksi 33 industri yang beroperasi di wilayahnya dan tidak menemukan aktivitas pembuangan polutan yang melebihi ambang batas.
Kepala DLH Kota Tangerang Tihar Sopian menyatakan bahwa sejumlah pabrik yang awalnya menggunakan bahan bakar fosil telah beralih ke gas dan listrik dalam produksi mereka.
“Bahkan datanya sudah ada perubahan, dari fosil berubah menjadi gas bahkan menjadi listrik,” katanya. (mst)