Pengadaan jasa keamanan di Sekretariat Daerah Kota Tangerang terindikasi menyimpang. Investigasi bantenpro.id menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses rekrutmen dan pembayaran upah petugas sekuriti.
bantenpro.id – Proses pengadaan jasa keamanan dilakukan melalui lelang yang diikuti oleh perusahaan penyedia tenaga kerja. Meskipun telah ada pergantian perusahaan tiga kali dalam lima tahun terakhir, petugas keamanan yang bekerja tetap tidak berubah. Mereka adalah orang-orang yang sama sepanjang waktu. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan persyaratan lelang maupun kontrak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bantenpro.id, proses lelang pengadaan jasa keamanan mensyaratkan setiap perusahaan penyedia tenaga kerja untuk memiliki dan menyiapkan personel masing-masing 75 orang. Data petugas sekuriti yang ditawarkan ini wajib dilampirkan dalam dokumen penawaran.
Muncul dugaan, personel sekuriti yang datanya dicantumkan dalam dokumen penawaran maupun kontrak, tidak sesuai dengan pelaksanaan. Dugaan ini muncul karena setelah ada pemenang lelang, petugas sekuriti yang digunakan tetap tidak berubah selama lima tahun terakhir. Orangnya itu-itu saja. Hanya emblem dan seragam perusahaannya saja yang berganti.
Para petugas sekuriti ini bertugas di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Gedung Cisadane, Nyi Mas Melati, Graha 293, Gedung MUI Kota Tangerang dan Tangerang Convention Center.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Keamanan Setda Kota Tangerang Syamsul Bahri menyatakan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan individu terhadap setiap petugas. Pihaknya hanya memeriksa kualifikasi yang dimiliki petugas sekuriti dalam dokumen penawaran.
“Yang kita lihat itu kualifikasinya, seperti tenaga sekuriti yang mempunyai keterampilan a, b, c,” ujar Syamsul dalam wawancara dengan bantenpro.id di kantornya pada Senin (04/09/2023).
Kejanggalan dalam rekrutmen muncul dari pengakuan beberapa petugas keamanan. Sumber bantenpro.id di kalangan petugas sekuriti mengaku mereka baru akan mengajukan lamaran setelah muncul pemenang lelang. Bukan ketika perusahaan mau mendaftar lelang.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian dalam hal pembayaran upah kepada petugas sekuriti. Padahal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syamsul Bahri menyatakan harga satuan per orang atau biaya tenaga kerja telah ditetapkan dan tidak dapat dinegosiasikan.
Saat penawaran lelang, perusahaan dipersilakan bersaing dalam menawarkan fee manajemen, biaya alat tulis kantor, seragam, dan sejenisnya, di luar biaya tenaga kerja.
Menurut Syamsul, upah yang diterima kepada petugas keamanan tidak boleh kurang dari Upah Minimum Kota Tangerang (UMK). Upah merupakan salah satu komponen biaya tenaga kerja yang tidak dapat ditawar dalam proses lelang.
Selain itu, komponen biaya tenaga kerja lain yang tidak dapat dikompetisikan adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta tunjangan hari raya (THR). Pada tahun 2022 misalnya, total biaya tenaga kerja yang tidak boleh ditawar ditetapkan sebesar Rp5.447.281 per orang setiap bulannya.
“Jadi, harga satuan per orang itu sudah termasuk dengan BPJS dan THR. Itu tidak bisa ditawar,” kata Syamsul dalam wawancara dengan bantenpro.id pada Jumat (08/09/2023).