bantenpro.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang bersama Satpol PP setempat mencopot 128 alat peraga sosialisasi (APS) politik di beberapa jalan protokol di Kota Tangerang, Rabu (20/09/2023). Pencopotan dilakukan karena atribut sosialisasi tersebut dinilai mengotori estetika kota dan dipasang di tempat yang tidak sesuai.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengungkapkan, alat peraga sosialisasi yang diturunkan itu meliputi baliho, spanduk, dan bendera. Media sosialisasi itu semula terpampang di Jalan Jenderal Sudirman serta MH Thamrin.
“Kami menurunkan atribut politik yang berada di jalan-jalan protokol,” ujar Komarullah kepada bantenpro.id pada Rabu (20/09/2023).
Penertiban ini dilakukan dengan Bawaslu hanya berperan sebagai pendamping Satpol PP. Ini mengacu pada Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Komarullah menegaskan penertiban APS ini akan dilakukan secara berkala hingga 26 September 2023, di setiap kecamatan di Kota Tangerang.
“Proses penertiban akan berlangsung hingga tanggal 26 September mendatang,” jelasnya.
Selama operasi penertiban ini, atribut sosialisasi dari partai politik dan calon anggota legislatif yang dicopot akan dijadikan sebagai barang bukti oleh Satpol PP Kota Tangerang. Dalam aksi hari ini, sejumlah APS yang berhasil disita mencakup 91 bendera partai politik, 13 banner, 19 baliho, dan 5 spanduk bacaleg.
Komarullah mengimbau kepada semua partai politik yang mengikuti pemilu, calon legislatif, dan calon kepala daerah untuk tidak mengotori estetika kota dengan memasang atribut sosialisasi di tempat yang tidak sesuai.
“Kami juga mengimbau kepada partai politik untuk menyampaikan pesan serupa kepada calon legislatifnya agar tidak memasang APS di lokasi yang tidak diizinkan,” tegasnya. (mst)