bantenpro.id – Seorang warga miskin berusia 71 tahun, Fahuroji, harus menelan kecewa karena gagal mendapatkan bantuan pangan. Pria lanjut usia yang tinggal di Kelurahan Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang, itu tak diundang dalam pembagian bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dari Badan Pangan Nasional (Bappanas). Alasannya, status pekerjaannya dalam KTP tercantum wiraswasta.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (19/09/2023) saat warga sekitar berkumpul untuk menerima bantuan beras di kantor kelurahan. Fahuroji, yang saat itu berjalan dibantu dengan tongkat, hanya bisa menyaksikan dari kejauhan karena tidak diundang dalam pendistribusian beras bantuan.
Padahal, Fahuroji merasa layak sebagai penerima bantuan dan namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Fahuroji mengaku telah didatangi oleh pekerja sosial masyarakat (PSM) sebelum pendistribusian. Mereka meminta KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat.
“Saya enggak mendapatkan bansos beras, padahal saya juga masuk dalam DTKS,” ujar Fahuroji dengan kekecewaan.
Untuk bertahan hidup, Fahuroji, yang menderita stroke, hanya mengandalkan uang kiriman dari anaknya karena kesehatannya tidak memungkinkan untuk bekerja lagi.
Terkait dengan alasan ditolaknya bantuan pangan ini, Fahuroji sempat bertanya kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Neglasari. Namun, jawaban yang selalu sama membuatnya bingung.
Menurut Abdulrohim, TKSK Neglasari, status pekerjaan yang tercatat dalam Kartu Keluarga adalah penyebabnya. Meskipun layak menerima bantuan, status wiraswasta Fahuroji dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
Namun, Abdulrohim berjanji membantu Fahuroji mengubah status pekerjaannya di Kartu Keluarga agar dia dapat menerima bantuan yang seharusnya ia terima.
“Nanti akan kami arahkan untuk mengurus perubahan status pekerjaannya. Memang, kalau statusnya wiraswasta itu dianggap tidak layak menerima bansos,” jelasnya. (mst)