bantenpro.id – Gerak cepat polisi dalam penyidikan kasus kerusuhan berdarah di Pasar Kutabumi patut diapresiasi. Dalam waktu 8 hari, penyidik Polresta Tangerang telah merampungkan berkas perkara tiga tersangkanya. Terhitung mulai hari ini, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Hari ini kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arief N Yusuf, Selasa (03/10/2023).
Berkas tiga tersangka itu antara lain H (35 tahun), C (27 tahun) dan T (25 tahun). Mereka disangka memiliki peran dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan membagi-bagikan uang kepada oknum yang terlibat dalam peristiwa kerusuhan di Pasar Kutabumi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2023 atau sehari setelah peristiwa kerusuhan terjadi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan bersama-sama di muka umum. Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, korban, dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Pengusutan kasus kerusuhan yang menyebabkan sedikitnya 20 orang luka-luka itu tak berhenti sampai di sini. Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono memberi sinyal tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Ini berdasarkan pengakuan para saksi dan tersangka yang telah diperiksa. Termasuk mengusut provokator hingga keterlibatan aktor intelektual penyebab kerusuhan itu.
Menurut Sigit, penyidik juga telah memanggil Tony Wismantoro, pejabat di PT Sarana Niaga Nusantara, untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan bekas Direktur Operasional Perumda Pasar itu berdasarkan keterangan salah satu tersangka yang menyebut ada keterlibatan Tony dalam pengerahan massa. Namun, Tony mangkir dari panggilan polisi.
“Penyidikan terus berjalan dan untuk tiga tersangka pengeroyokan sudah lengkap berkasnya. Untuk aktor intelektual sedang kita sidik dan panggilan pertama tidak dipenuhi karena T dan kawan-kawan sakit,” ungkap Sigit kepada bantenpro.id, Selasa (03/10/2023).
Sementara Tony Wismantoro membenarkan dirinya tak memenuhi panggilan polisi pada pekan lalu karena sedang sakit.
“Iya kan waktu wawancara kemarin juga kondisinya lagi sakit,” ujar Tony kepada bantenpro.id, Selasa (03/10/2023).
Tony kini sudah sehat kembali. Bahkan sudah dapat berkantor lagi. Dia menyatakan siap untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi berikutnya. Tetapi hingga saat ini, Tony belum mendapatkan informasi jadwal panggilan selanjutnya.
“Saya akan kooperatif. Saya yakin kita di jalan yang benar, saya juga tidak merasa mengomandoi siapa pun. Saya cuma kerja,” paparnya.
Kerusuhan di Pasar Kutabumi berawal dari surat permohonan bantuan keamanan yang dibuat Kepala Pasar Kutabumi Hapid Fauzi kepada ormas Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten. Isi dari surat tersebut yakni meminta bantuan untuk mengamankan dan menjaga ketenteraman ketertiban Pasar Kutabumi serta menggiring pedagang untuk pindah ke lokasi Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS). Surat itu dikirimkan untuk aliansi melalui Tony Wismantoro.
“Pak Tony yang menyebarkan (surat),” ujar Hapid kepada bantenpro.id, Selasa (03/10/2023). (mst)