bantenpro.id – Penyidikan kasus kerusuhan berdarah di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang masih berlanjut. Setelah tiga orang anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Tangerang menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi lainnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Polisi Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
“Pemeriksaan 11 orang saksi ini dilakukan dalam rangka penyelidikan berdasarkan Pasal 55 KUHP,” ujar Arief kepada bantenpro.id pada Kamis (05/10/2023).
Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Sebelumnya, ketiga tersangka anggota ormas yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Pasal 55 KUHP yang dikaitkan ke Pasal 170 KUHP telah membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus kerusuhan di Pasar Kutabumi.
Tersangka lain dalam kasus kerusuhan ini bisa saja berstatus orang yang turut serta melakukan tindak pidana, orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, orang yang menganjurkan melakukan tindak pidana, ataupun orang yang membantu melakukan tindak pidana.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Sejumlah saksi, termasuk pegawai PT Sarana Niaga Nusantara, telah menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang. Salah satunya adalah Tony Wismantoro.
Bekas Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja itu tiba di Polresta Tangerang pada Kamis sore. Ia datang bersama seorang wanita yang identitasnya belum diketahui.
Setelah menjalani pemeriksaan, Tony keluar dari Ruang Unit 1 Jatanras Reskrim Polresta Tangerang pada pukul 16.35 WIB. Namun, Tony enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di luar.
“Nanti aja, nanti. Kalau sekarang kondisinya lagi enggak nyaman,” kata Tony.
Setelah pemeriksaan, Tony dan wanita yang bersamanya meninggalkan Polresta Tangerang menggunakan mobil Nissan X-Trail. (mst)