Menu

Mode Gelap

Tangerang · 11 Okt 2023 16:06 WIB

Isu Pungutan Liar dan Kontroversi Revitalisasi Pasar Kutabumi


 Isu Pungutan Liar dan Kontroversi Revitalisasi Pasar Kutabumi Perbesar

bantenpro.id – Rencana revitalisasi Pasar Kutabumi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, memunculkan kontroversi. Pedagang menolak dengan alasan pasar masih layak. Sementara Perumda Niaga Kerta Raharja keukeuh merevitalisasi.

Penolakan tersebut kini merembet ke isu pungutan liar yang diduga terjadi di tempat niaga itu. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Dewan Pengawas Perumda Niaga Kerta Raharja, Achmad Jamaludin mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar terjadi sejak pasar tersebut ditutup pada Agustus 2023 untuk kepentingan revitalisasi.

Jamaludin tidak mengungkapkan siapa orang yang terlibat dalam pungutan liar ini. Namun ia mengeklaim sejak bulan Agustus 2023, Perumda sudah tidak pernah melakukan pungutan apa pun di Pasar Kutabumi.

“Pada bulan agustus, Perumda tidak pernah melakukan pungutan apa pun di Pasar Kutabumi sehingga ada yang salar,” ujar Jamaludin dalam konferensi persnya.

Nominal pungutan yang beredar mencapai Rp3 juta untuk satu pedagang. Itu belum termasuk pungutan harian sebagai uang keamanan dan kebersihan pasar. Koperasi Pasar Taman Pasar (Kopastam) disebut sebagai inisiator pungutan tersebut.

Dalam tanggapannya, Direktur Utama Perumda Niaga Kerta Raharja Finny Widiyanti mengungkapkan masalah pungutan liar tersebut telah menjadi perhatian kepolisian. Saat ini Perumda sedang menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait hal tersebut.

“Saya katakan, masalah itu sedang ditangani pihak kepolisian,” ujar Finny kepada bantenpro.id.

Dalam konferensi pers itu, Perumda menyebut revitalisasi Pasar Kutabumi didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja. Kemudian Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengaturan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Pejabat Daerah Datangi Lokasi Kerusuhan, Minta Pelaku Menyerahkan Diri

Sementara, pengurus Kopastam, yang disebut sebagai inisiator penyalar, membantah tudingan tersebut. Menurut mereka, isu pungutan liar adalah pola lama yang digunakan oleh Perumda Niaga Kerta Raharja untuk memuluskan proyek revitalisasi.

“Tahun 2018 itu saya pernah dilaporkan terkait pungli, tapi tidak terbukti,” ujar Fatimah Ketua Kopastam dihubungi terpisah.

Fatimah menyatakan uang yang dikumpulkan digunakan untuk kebersihan pasar dan dana perjuangan selama penolakan revitalisasi berlangsung.

“Seikhlasnya, berapa dia kasih, yang penting kita berjuang bersama-sama,” ujarnya. (mst)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang