bantenpro.id – Sebuah rumah kontrakan bercat biru di Jalan Sasak Al Hidayah, RT03/RW05, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, itu dihuni oleh Jamilah dan dua anaknya. Selain dijadikan tempat tinggal, rumah tersebut juga difungsikan sebagai tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Informasi tempat penampungan TKI itu didapat dari pengaduan yang diperoleh bantenpro.id oleh seseorang yang mengaku sebagai warga sekitar. Informasi anonim itu menyebutkan ada tempat penampungan TKI diduga ilegal di lingkungan tempatnya tinggal. Para warga risih karena TKI wanita kerap membawa laki-laki ke tempat penampungan itu.
bantenpro.id mengonfirmasi perihal ini kepada Jamilah. Dia membantah beberapa poin yang disebutkan dalam pengaduan itu. Kepada bantenpro.id, Jamilah mengaku dirinya bekerja sebagai sponsor rekrutmen TKI untuk PT Esdema Mandiri. Dia juga membenarkan rumahnya dijadikan tempat penampungan sementara bagi TKI yang hendak diberangkatkan.
“Sudah 5 bulan saya menampung,” ujar Jamilah saat ditemui bantenpro.id, Senin (16/10/2023).
Jamilah merekrut para calon pekerja migran Indonesia itu melalui media sosial Facebook. Dia mengumumkan pembukaan rekrutmen tersebut kepada khalayak maya. Mereka yang berminat lalu menghubungi Jamilah.
Jamilah sebagai sponsor pun menyeleksi calon pekerja sebelum ditawarkan kepada perusahaan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Salah satu tesnya yaitu tes kesehatan. Jika lolos seleksi, kata Jamilah, pekerja itu diboyong dari daerah asalnya ke Tangerang.
Selama pengurusan administrasinya berjalan, para pekerja itu menginap di rumah Jamilah. Sesekali, Jamilah juga memberdayakan calon pekerja migran itu untuk membantu berjualan di warung makan milik Jamilah. Jamilah mengungkapkan, para pekerja itu disalurkan untuk menjadi asisten rumah tangga di Singapura dan Taiwan.
“Kebanyakan yang saya rekrut itu dari daerah Jawa Tengah,” paparnya.
Jamilah menjelaskan, dirinya tidak mengetahui pengurusan administrasi seperti pembuatan paspor dan visa. Menurutnya, hal tersebut diurus oleh perusahaan.
“Izin visanya itu sebagai pekerja, berlaku selama dua tahun,” paparnya.
Pendapatan Jamilah sebagai sponsor itu berasal dari sisa pengurusan administrasi pemberangkatan pekerja rekrutannya. Selama ini, kata Jamilah, dirinya sudah menampung lebih dari 10 orang pekerja yang hendak diberangkatkan.
“Misal untuk mengurus administrasi per satu orang pekerja itu Rp12 juta, nanti ada sisa Rp2 juta buat saya,” rincinya.
Meski demikian, Jamilah membantah bahwa pekerja rekrutmen yang diboyongnya itu sering membawa laki-laki ke lingkungan tersebut.
“Enggak pernah, mereka dalam pengawasan saya,” tegas Jamilah.