bantenpro.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang bergerak cepat mendatangi rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di wilayah Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, pada Rabu (18/10/2023). Inspeksi mendadak itu bertujuan untuk mengetahui langsung aktivitas di rumah itu serta meminta penjelasan dari penghuninya.
“Hari ini kami mendatangi rumah Bu Jami (penghuni rumah) untuk mengklarifikasi terkait keberadaan tempat penampungan pekerja migran,” ujar Siti Aminah, Pejabat Fungsional Pengantar Tenaga Kerja Disnaker Kota Tangerang kepada bantenpro.id.
Saat petugas datang, rumah kontrakan itu sedang sepi. Di sana petugas memeriksa kondisi rumah yang selama ini difungsikan untuk menampung para calon pekerja migran.
“Kondisinya tidak layak untuk dijadikan tempat penampungan,” ujar Aminah.
Menurut Aminah, dari hasil pemeriksaan di sana diketahui penghuni rumah kontrakan yang bernama Jamilah itu sebenarnya merupakan sponsor resmi dari PT Esdema Mandiri, perusahaan penyalur TKI yang berkantor cabang di Balaraja Kabupaten Tangerang.
Adapun rumah di Cipondoh itu hanya dijadikan tempat bersinggah saja selama proses pengurusan administrasi pemberangkatan atau penjemputan pekerja berlangsung.
Keberadaan para TKI di rumah kontrakannya itu dalam rangka menunggu proses pindah domisili dari daerah asal ke Kabupaten Tangerang, menyesuaikan dengan kantor cabang PT Esdema Mandiri di Kecamatan Balaraja.
“Jadi mereka di sana itu hanya beberapa hari saja,” jelasnya.
Meski demikian, Aminah menegur Jamilah untuk tidak melakukan aktivitas penampungan lagi di rumah kontrakannya.
“Yah kalau memang nanti sudah dapat TKI-nya dan sudah selesai pengurusannya, langsung dikasih ke perusahaan, Bu Jamilah nggak perlu nampung di sini,” tuturnya.
Aktivitas penampungan TKI yang dilakukan Jamilah di rumah kontrakannya itu telah berlangsung sejak 5 bulan lalu.
Para calon pekerja imigran itu direkrut Jamilah dari media sosial Facebook. Mereka rata-rata berasal dari Jawa Tengah. Selama ini, Jamilah sudah menampung lebih dari 10 orang pekerja yang hendak diberangkatkan. (mst)