bantenpro.id – Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Dharma Saputra dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan itu merupakan imbas dari penangkapan 3 pegawai oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang lantaran diduga melakukan pungutan liar terhadap tenaga kerja yang dideportasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menjelaskan, pencopotan jabatan Kepala BP3MI dilakukan untuk menyeterilkan wilayah investigasi yang akan dilakukan oleh sekretaris utama dan Inspektorat BP2MI atas kasus sindikat mafia bandara.
“Kalau nanti yang ternyata yang bersangkutan ada indikasi terlibat, misal penyetoran, masuk uangnya, tentu akan dinaikkan kepada sanksi yang lebih keras lagi, bukan hanya pencopotan,” ujar Benny dalam keterangan persnya.
Benny menjelaskan, kasus pungutan liar yang dilakukan tiga pegawai BP3MI Banten itu bukan menjadi alasan tunggal dalam pemecatan Dharma Saputra. Dia mengungkapkan, alasan lainnya yakni tidak terlaksananya sistem rotasi penugasan per 2 minggu terhadap pegawai yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
“Jadi setiap dua minggu itu ganti, jangan menempatkan orang terlalu lama, terlalu happy dalam tugas yang rentan terjadi kejahatan dan itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Faktor selanjutnya berangkat dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Benny di Shelter penampungan BP2MI di wilayah Serang. Di sana, Benny menemukan 12 pekerja imigran yang membeli tiket kepulangan ke daerah asal dengan biaya sendiri.
“Kepulangan PMI yang ditampung di Shelter BP2MI untuk dipulangkan ke kampung halaman itu biaya negara,” tuturnya.
Kemudian insiden buruk lainnya ketika Benny mendengar adanya pekerja migran yang ditipu oleh petugas BP2MI saat pulang dari luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Modus penipuannya dengan dalih membantu penggantian PIN ATM pekerja migran tersebut. Alih-alih diganti, uang sebesar Rp5 juta dalam rekening itu digasak.
Hal lainnya yakni indisipliner Dharma Saputra dalam menjalankan tugasnya. Tiga bulan lalu, BP2MI telah menginstruksikan BP3MI Banten untuk memasang papan petunjuk mesin fast track di Pelayananan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Namun itu tidak terlaksana.
“Kemarin saya pulang dari Jepang itu tidak ada. Ini kategori pembangkangan atas perintah pimpinan yang tidak dilaksanakan,” ujar Benny.
Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, Benny menunjuk Kepala UPT BP2MI Pekanbaru untuk menjadi pelaksana tugas di BP3MI Banten.
Selain itu, Benny juga melakukan pemecatan terhadap tiga pegawai yang ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakni Ketua Tim Pos Pelayanan dan Pelindungan PMI Hari Priyono, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Operator Administrasi Grup B Mariani Tarigan dan Pengemudi PPNPN Juli Sambodo yang bertugas sebagai pengemudi.
“Kejadian itu membenarkan apa yang saya selalu katakan bahwa sindikat kejahatan bukan hanya di lembaga lembaga lain tapi ada di lembaga yang saya pimpin,” paparnya. (mst)