Menu

Mode Gelap

Tangerang · 30 Okt 2023 22:51 WIB

Jadi Tersangka di Kerusuhan Pasar Kutabumi, Tony Wismantoro Belum Ditahan


 Jadi Tersangka di Kerusuhan Pasar Kutabumi, Tony Wismantoro Belum Ditahan Perbesar

bantenpro.id – Polisi menetapkan status tersangka kepada Tony Wismantoro. Bekas Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja itu diduga turut serta melakukan perbuatan pidana terkait kasus kerusuhan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Penetapan status tersangka Tony dibenarkan Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono, Senin (30/10/2023).

“Betul,” ujar Sigit kepada bantenpro.id.

Tony ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bukti yang menghubungkan Tony dengan kerusuhan di Pasar Kutabumi. Terdapat setidaknya dua alat bukti yang mendukung penetapan tersangka ini.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tony hingga saat ini belum ditahan. Tony dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya kami akan segera memanggil saudara TW untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit.

Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal tersebut yang dikaitkan ke Pasal 170 KUHP menunjukkan Tony diduga berperan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang menganjurkan melakukan tindak pidana, atau orang yang membantu melakukan tindak pidana.

Kerusuhan di Pasar Kutabumi terjadi pada Minggu (24/09/2023), melibatkan pedagang dan anggota ormas. Konflik tersebut dipicu oleh perbedaan kepentingan antara pedagang dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja terkait revitalisasi pasar yang akan dilakukan oleh PT Sarana Niaga Nusantara (SNN). Akibat kerusuhan ini, banyak orang mengalami luka dan kerusakan kios pedagang.

Baca Juga :  Kerusuhan di Pasar Kutabumi, Pedagang Diserang Kelompok Bersenjata

Selain Tony, pada Selasa (26/10/2023), polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, berinisial C, H, dan N, yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. Mereka dituduh memiliki peran dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan, dan mendistribusikan uang kepada anggota ormas yang terlibat dalam kerusuhan di Pasar Kutabumi.

Sementara itu, hingga malam ini bantenpro.id masih berupaya meminta tanggapan kepada Tony atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, pascakerusuhan beredar di kalangan pedagang video berdurasi 49 detik yang menggambarkan seorang berseragam ormas sedang menelepon seseorang dengan panggilan “Pak Tony”.

Dalam percakapan itu, keduanya membahas tentang peristiwa kerusuhan yang terjadi. Dugaan keterlibatan Tony Wismantoro dalam kerusuhan itu pun mencuat. Tony dituding sebagai orang yang menyuruh melakukan penyerangan.

Tony juga ditengarai sebagai pengirim surat permohonan bantuan pengamanan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat yang ditandatangani oleh Kepala Pasar Kutabumi. (mst)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang